![]() |
Bos Sabu saat dalam persidangan |
Keduanya yakni Hamdani dan Abdullah, Jaksa penuntut umum membacakan keduanya masing-masing 18 tahun penjara,Hamdani dan Abdullah dinyatakan telah terbukti melakukan ptindak pidana pencucian uang dari bisnis sabu-sabu seberat 78,1 Kg.
Hasil penjualan narkoba tersebut para terdakwa membeli sejumlah aset yakni mobil mewah dan tanah yang kini telah disita, pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa yang dibacakan secara terpisah ,Kamis (19/5/2016) di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kedua terdakwa bos sabu ini akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya dalam pembacaan nota pembelaan oleh kedua terdakwa minggu depan.
Sebelumnya kedua bos sabu ini bersama kedua terdakwa lainnya yakni Hasan Basri dan Samsul Bahri yang sudah terlebih dahulu mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis pengadilan negeri banda aceh atas kepemilikan sabu seberat 78,1 Kg.
Kedua terdakwa yang juga bos sabu yang mendapat vonis hukuman mati tersebut saat ini sedang dalam proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
Reporter: Bustami
loading...
Post a Comment