-->

Iklan

2 Bos Sabu Di Aceh Timur Dituntut 18 Tahun Oleh JPU

Friday, 20 May 2016, 12:38:00 WIB Last Updated 2016-05-20T05:38:44Z
'/>
Bos Sabu saat dalam persidangan  
Idi- Dua bos sabu-sabu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara di Pengadiln Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Keduanya yakni Hamdani dan Abdullah, Jaksa penuntut umum membacakan keduanya  masing-masing 18 tahun  penjara,Hamdani dan Abdullah dinyatakan telah terbukti melakukan ptindak pidana pencucian uang dari bisnis sabu-sabu seberat 78,1 Kg.

Hasil penjualan narkoba tersebut para terdakwa membeli sejumlah aset yakni mobil mewah dan tanah yang kini telah disita, pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa yang dibacakan secara terpisah ,Kamis (19/5/2016) di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kedua terdakwa bos sabu ini akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya dalam pembacaan nota pembelaan oleh kedua terdakwa minggu depan.

Sebelumnya kedua bos sabu ini bersama kedua terdakwa lainnya yakni Hasan Basri dan Samsul Bahri yang sudah terlebih dahulu mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis pengadilan negeri banda aceh atas kepemilikan sabu seberat 78,1 Kg.

Kedua terdakwa yang juga bos sabu yang mendapat vonis hukuman mati tersebut saat ini sedang dalam proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Reporter: Bustami
Komentar

Tampilkan

  • 2 Bos Sabu Di Aceh Timur Dituntut 18 Tahun Oleh JPU
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />