Erika didampingi suaminya, Heru menunjukkan foto anak mereka, M Syadiq Kaisan atau Dika semasa hidup, Selasa (22/3/2016). Dika tewas dibantai perampol yang beraksi di kediaman kakeknya, Mukhtar Yakub |
StatusAceh.Net - Tiga terdakwa pembunuh keluarga Mochtar Yakub batal dituntut menyusul belum rampungnya rencana tuntutan (rentut) dari JPU.
Ketiga terdakwa, Rori Rahman (23), Triyono alias Yoga (22) dan Lanang (19) seharusnya menjalani persidangan di PN Medan dengan agenda tuntutan pada Selasa (17/5/2016).
Namun karena tim JPU mengaku belum menyelesaikan rentut, sidang ini pun ditunda.
"Kita tunggu sampai rentutnya selesai. Dengan begitu sidang hari ini kita tutup, dilanjutkan pekan depan," kata hakim ketua, Marsudin Nainggolan.
Ketiga terdakwa yang merupakan kakak beradik didakwa membunuh tiga orang sekaligus, yakni Mochtar Yakub beserta istrinya, Nurhayati dan cucu mereka, M Sadiq Kaysan alias Diqa pada 23 Oktober 2015.
Semasa hidupnya, Mochtar dikenal sebagai pengusaha dermawan dan sempat menjabat Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat.
Keluarga korban sendiri tidak mempersoalkan penundaan ini, asal nantinya ketiga terdakwa dituntut maksimal.
"Kami maklum, soalnya minggu kemarin kan banyak hari libur nasional. Yang penting nanti terdakwa dituntut mati," kata Erika Mochtar, putri Mochtar Yakub sekaligus ibu Diqa.(*)
Ketiga terdakwa, Rori Rahman (23), Triyono alias Yoga (22) dan Lanang (19) seharusnya menjalani persidangan di PN Medan dengan agenda tuntutan pada Selasa (17/5/2016).
Namun karena tim JPU mengaku belum menyelesaikan rentut, sidang ini pun ditunda.
"Kita tunggu sampai rentutnya selesai. Dengan begitu sidang hari ini kita tutup, dilanjutkan pekan depan," kata hakim ketua, Marsudin Nainggolan.
Ketiga terdakwa yang merupakan kakak beradik didakwa membunuh tiga orang sekaligus, yakni Mochtar Yakub beserta istrinya, Nurhayati dan cucu mereka, M Sadiq Kaysan alias Diqa pada 23 Oktober 2015.
Semasa hidupnya, Mochtar dikenal sebagai pengusaha dermawan dan sempat menjabat Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat.
Keluarga korban sendiri tidak mempersoalkan penundaan ini, asal nantinya ketiga terdakwa dituntut maksimal.
"Kami maklum, soalnya minggu kemarin kan banyak hari libur nasional. Yang penting nanti terdakwa dituntut mati," kata Erika Mochtar, putri Mochtar Yakub sekaligus ibu Diqa.(*)
Sumber: serambinews.com
loading...
Post a Comment