Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) larangan membakar sampah. Nantinya, sanksi bagi pelanggar aspek pelestarian lingkungan tersebut denda sebesar Rp1 juta.

Kepala Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Aceh, Yenni Mulyadi mengatakan, Raperda ini ditargetkan sudah mulai diberlakukan pada awal 2017.

"Kalau di kota besar seperti Bandung itu kedapatan bakar sampah didenda Rp1 juta. Perda seperti itu mungkin saja diterapkan, tapi ada tingkatan sosialisasi dengan mengutamakan kearifan lokal," katanya didampinggi Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Barat, T Fuadi, Senin (16/5/2016).

Yenni menyampaikan, lahirnya prodak tersebut berdasarkan hasil pengkajian Undang-Undang yang dibahas bersama stakeholder terkait, seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan petunjuk teknis Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 3 Tahun 2013.

Melalui adanya perda pengelolaan sampah dengan benar, diharapkan tujuan akhir dari program tersebut menjadikan pengelolaan sampah bermanfaat secara ekonomis bagi masyarakat dan daerah setempat, bukan lagi menjadi masalah.

"Kami harapkan sampah ini bukan menjadi masalah lagi bagi daerah, tapi menjadi sumber daya bermanfaat bagi perekonomian masyarakat. Upaya kami salah satunya membangun TPS3R untuk penanganan sampah, nanti tidak lagi semua sampah itu masuk TPA,"katanya.

Menurut Yenni, selain mendampingi pembentukan rancangan perda, Direktorat Pengembangan PLP Kementrian UPR juga akan segera membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R).

Seiring bertambahnya penduduk di Aceh Barat, otomatis volume sampah semakin meningkat, karena itu program itu upaya antisipasi jangan sampai lebih cepat banyak sampahnya daripada infrastruktur terbangun.

"Sebelumnya sudah pernah dibangun dan tahun ini ada tambahan pembangunan TPS3R, karena itu kita ingin memperkuat kelembagaan di Aceh Barat. Salah satunya menyusun prodak Raperda untuk pengaturan kelembagaan infrastruktur agar lebih optimal lagi," katanya.

Regulator dalam pelaksanaan Perda tersebut adalah BLKH, peraturan itu disesuaikan melalui kearifan lokal terutama pihak yang menanggani operasional sampah apakah itu berupa Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), ataupun terbentuknya UPTD khusus.

Diharapkan, keberadaan maupun meningkatnya volume sampah dapat dikelola dengan baik melalui pengurangan sampah (Reuse), penangganan kembali (Reduce) serta daur ulang (Recycle) sampah menjadi sumber daya menghasilkan secara ekonomi bagi masyarakat.(OKZ)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.