Ilustrasi |
Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) larangan membakar sampah. Nantinya, sanksi bagi pelanggar aspek pelestarian lingkungan tersebut denda sebesar Rp1 juta.
Kepala Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Aceh, Yenni Mulyadi mengatakan, Raperda ini ditargetkan sudah mulai diberlakukan pada awal 2017.
"Kalau di kota besar seperti Bandung itu kedapatan bakar sampah didenda Rp1 juta. Perda seperti itu mungkin saja diterapkan, tapi ada tingkatan sosialisasi dengan mengutamakan kearifan lokal," katanya didampinggi Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Barat, T Fuadi, Senin (16/5/2016).
Yenni menyampaikan, lahirnya prodak tersebut berdasarkan hasil pengkajian Undang-Undang yang dibahas bersama stakeholder terkait, seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan petunjuk teknis Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 3 Tahun 2013.
Melalui adanya perda pengelolaan sampah dengan benar, diharapkan tujuan akhir dari program tersebut menjadikan pengelolaan sampah bermanfaat secara ekonomis bagi masyarakat dan daerah setempat, bukan lagi menjadi masalah.
"Kami harapkan sampah ini bukan menjadi masalah lagi bagi daerah, tapi menjadi sumber daya bermanfaat bagi perekonomian masyarakat. Upaya kami salah satunya membangun TPS3R untuk penanganan sampah, nanti tidak lagi semua sampah itu masuk TPA,"katanya.
Menurut Yenni, selain mendampingi pembentukan rancangan perda, Direktorat Pengembangan PLP Kementrian UPR juga akan segera membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R).
Seiring bertambahnya penduduk di Aceh Barat, otomatis volume sampah semakin meningkat, karena itu program itu upaya antisipasi jangan sampai lebih cepat banyak sampahnya daripada infrastruktur terbangun.
"Sebelumnya sudah pernah dibangun dan tahun ini ada tambahan pembangunan TPS3R, karena itu kita ingin memperkuat kelembagaan di Aceh Barat. Salah satunya menyusun prodak Raperda untuk pengaturan kelembagaan infrastruktur agar lebih optimal lagi," katanya.
Regulator dalam pelaksanaan Perda tersebut adalah BLKH, peraturan itu disesuaikan melalui kearifan lokal terutama pihak yang menanggani operasional sampah apakah itu berupa Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), ataupun terbentuknya UPTD khusus.
Diharapkan, keberadaan maupun meningkatnya volume sampah dapat dikelola dengan baik melalui pengurangan sampah (Reuse), penangganan kembali (Reduce) serta daur ulang (Recycle) sampah menjadi sumber daya menghasilkan secara ekonomi bagi masyarakat.(OKZ)
Kepala Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Aceh, Yenni Mulyadi mengatakan, Raperda ini ditargetkan sudah mulai diberlakukan pada awal 2017.
"Kalau di kota besar seperti Bandung itu kedapatan bakar sampah didenda Rp1 juta. Perda seperti itu mungkin saja diterapkan, tapi ada tingkatan sosialisasi dengan mengutamakan kearifan lokal," katanya didampinggi Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Barat, T Fuadi, Senin (16/5/2016).
Yenni menyampaikan, lahirnya prodak tersebut berdasarkan hasil pengkajian Undang-Undang yang dibahas bersama stakeholder terkait, seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan petunjuk teknis Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 3 Tahun 2013.
Melalui adanya perda pengelolaan sampah dengan benar, diharapkan tujuan akhir dari program tersebut menjadikan pengelolaan sampah bermanfaat secara ekonomis bagi masyarakat dan daerah setempat, bukan lagi menjadi masalah.
"Kami harapkan sampah ini bukan menjadi masalah lagi bagi daerah, tapi menjadi sumber daya bermanfaat bagi perekonomian masyarakat. Upaya kami salah satunya membangun TPS3R untuk penanganan sampah, nanti tidak lagi semua sampah itu masuk TPA,"katanya.
Menurut Yenni, selain mendampingi pembentukan rancangan perda, Direktorat Pengembangan PLP Kementrian UPR juga akan segera membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R).
Seiring bertambahnya penduduk di Aceh Barat, otomatis volume sampah semakin meningkat, karena itu program itu upaya antisipasi jangan sampai lebih cepat banyak sampahnya daripada infrastruktur terbangun.
"Sebelumnya sudah pernah dibangun dan tahun ini ada tambahan pembangunan TPS3R, karena itu kita ingin memperkuat kelembagaan di Aceh Barat. Salah satunya menyusun prodak Raperda untuk pengaturan kelembagaan infrastruktur agar lebih optimal lagi," katanya.
Regulator dalam pelaksanaan Perda tersebut adalah BLKH, peraturan itu disesuaikan melalui kearifan lokal terutama pihak yang menanggani operasional sampah apakah itu berupa Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), ataupun terbentuknya UPTD khusus.
Diharapkan, keberadaan maupun meningkatnya volume sampah dapat dikelola dengan baik melalui pengurangan sampah (Reuse), penangganan kembali (Reduce) serta daur ulang (Recycle) sampah menjadi sumber daya menghasilkan secara ekonomi bagi masyarakat.(OKZ)
loading...
Post a Comment