Banda Aceh - Belasan mantan aktivis era 1998 menggelar aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (19/05/2016). Aksi ini untuk mengingatkan kembali bahwa hari ini merupakan penetapan Aceh masuk fase Darurat Militer (DM) yang sudah berlalu selama 13 tahun.
Selain berorasi, peserta aksi yang mayoritas mantan aktivis 1998 yang sudah bekerja berbagai profesi membawa poster dan spanduk. Aksi ini juga sempat menyita perhatian warga yang sedang melintas di jalur adat lalulitas ini.
Semua orator pada aksi ini menyebutkan, pemberlakukan DM di Aceh telah banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Terutama yang banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak selama pemberlakuan DM di Aceh.
Koordinator aksi, Hendra Sahputra mengatakan,akibat penerapan DM di Aceh telah terjadi berbagai pelanggaran HAM di Aceh.Penyiksaan, pembunuhan, penghilangan orang secara paksa, pelecehan seksual dan bahkan pemerkosaan.
“Bahkan ada penangkapan tanpa proses hukum dan ini terus terjadi saat DM masih berlaku di Aceh,” kata Hendra Sahputra yang akrap disapa Hendara Lawhan.
Menurut Hendra, meskipun sudah ada perjanjian perdamaian MoU Helsinki 15 Agustus 2005 lalu. Namun, konflik di Aceh belum ada penyelesaian dengan baik. Hingga sekarang, perdamaian Aceh belum dibarengi dengan pemenuhan hak-hak terhadap korban.
“Konflik Aceh itu hingga sekarang belum ada penyelesaian dengan baik,” imbuhnya.
Kata mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) Aceh ini menilai, banyak kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh belum terselesaikan. Ia berharap, dengan adanya Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bias mempercepat proses pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu.
“Kita meminta Pemerintah Aceh untuk segera bisa menyelesaikan proses pembentukan lembaga KKR Aceh ini,” harapnya.[Sumber: Habadaily.com]
Selain berorasi, peserta aksi yang mayoritas mantan aktivis 1998 yang sudah bekerja berbagai profesi membawa poster dan spanduk. Aksi ini juga sempat menyita perhatian warga yang sedang melintas di jalur adat lalulitas ini.
Semua orator pada aksi ini menyebutkan, pemberlakukan DM di Aceh telah banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Terutama yang banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak selama pemberlakuan DM di Aceh.
Koordinator aksi, Hendra Sahputra mengatakan,akibat penerapan DM di Aceh telah terjadi berbagai pelanggaran HAM di Aceh.Penyiksaan, pembunuhan, penghilangan orang secara paksa, pelecehan seksual dan bahkan pemerkosaan.
“Bahkan ada penangkapan tanpa proses hukum dan ini terus terjadi saat DM masih berlaku di Aceh,” kata Hendra Sahputra yang akrap disapa Hendara Lawhan.
Menurut Hendra, meskipun sudah ada perjanjian perdamaian MoU Helsinki 15 Agustus 2005 lalu. Namun, konflik di Aceh belum ada penyelesaian dengan baik. Hingga sekarang, perdamaian Aceh belum dibarengi dengan pemenuhan hak-hak terhadap korban.
“Konflik Aceh itu hingga sekarang belum ada penyelesaian dengan baik,” imbuhnya.
Kata mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) Aceh ini menilai, banyak kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh belum terselesaikan. Ia berharap, dengan adanya Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bias mempercepat proses pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu.
“Kita meminta Pemerintah Aceh untuk segera bisa menyelesaikan proses pembentukan lembaga KKR Aceh ini,” harapnya.[Sumber: Habadaily.com]
loading...
Post a Comment