Banda Aceh - Selama 24 hari masuk daftar pencarian orang (DPO), B (45) akhirnya diamankan polisi di Gampong Cot Mancang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa (11/9/2018) sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersangka merupakan buntut panjang dari penangkapan seseorang inisial W pada hari Jum'at tanggal 17 Agustus 2018 lalu di Bandara Iskandar Muda (SIM).
"Tersangka W sebelumnya ditangkap karna kepemilikan sabu seberat 85,86 Gram yang telah dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi dan kemudian disimpan didalam perut dengan cara dimasukkan dari anus," terang AKP Budi Nasuha kepada suaraindonesia.co.id.
Dari keterangan W, tersangka B alias Herman itu merupakan orang yang menjemputnya dan memberikan tempat bermalam di Lambaro (Rumah baru milik tersangka B) dan selanjutnya menghantarnya ke bandara dengan kondisi sabu yang telah disimpan didalam perut W.
"Keterlibatan B semakin menguat atas rekaman CCTV saat ia tengah menghantar W ke Bandara," ungkap Budi.
Setelah diketahui keterlibatan B, sambung Budi, sempat dilakukan pengejaran terhadap B, akan tetapi yang bersangkutan berhasil kabur dan menjadi DPO Satnarkoba Polresta Banda Aceh selama 24 hari, sebelum akhirnya tertangkap, Selasa (11/9/2018) dini hari. | suaraindonesia.co.id
Penangkapan tersangka merupakan buntut panjang dari penangkapan seseorang inisial W pada hari Jum'at tanggal 17 Agustus 2018 lalu di Bandara Iskandar Muda (SIM).
"Tersangka W sebelumnya ditangkap karna kepemilikan sabu seberat 85,86 Gram yang telah dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi dan kemudian disimpan didalam perut dengan cara dimasukkan dari anus," terang AKP Budi Nasuha kepada suaraindonesia.co.id.
Dari keterangan W, tersangka B alias Herman itu merupakan orang yang menjemputnya dan memberikan tempat bermalam di Lambaro (Rumah baru milik tersangka B) dan selanjutnya menghantarnya ke bandara dengan kondisi sabu yang telah disimpan didalam perut W.
"Keterlibatan B semakin menguat atas rekaman CCTV saat ia tengah menghantar W ke Bandara," ungkap Budi.
Setelah diketahui keterlibatan B, sambung Budi, sempat dilakukan pengejaran terhadap B, akan tetapi yang bersangkutan berhasil kabur dan menjadi DPO Satnarkoba Polresta Banda Aceh selama 24 hari, sebelum akhirnya tertangkap, Selasa (11/9/2018) dini hari. | suaraindonesia.co.id
loading...
Post a Comment