![]() |
Ketua Tim Penyelidik Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2018). |
StatusAceh.Net - Komnas HAM menemukan terjadi beberapa kasus kekerasan seksual berdasarkan hasil penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, Rumoh Geudong di Aceh.
Ketua Tim Penyelidik Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan ada lima kasus kekerasan yang ditemukan sebagai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Lima unsur yakni perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penyiksaan, pembunuhan, penghilangan orang secara paksa dan perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang
"Kejahatan kekerasan seksual ini yang menurut korban dan orang Aceh pada umumnya ini yang paling parah dan ini salah satu temuan utama. Kekerasan seksual bukan hanya perempuan tapi juga laki-laki,” ujar Choirul di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2018).
Choirul mengungkapkan bahwa kelima unsur kekerasan itu merupakan hasil dari pelaksanaan kebijakan secara sistematis pemerintahan saat itu yakni menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) sejak 1989-1998.
"Kami sudah periksa 65 saksi. Kami perkirakan jumlah korbannya itu lebih dari jumlah saksi itu,” ungkap Choirul.
Penyelidikan ini, menurut Choirul menggunakan skema pro justicia setelah diputuskan dalam paripurna Komnas HAM pada 20 Agustus 2018.
Delapan hari kemudian pihaknya mengirimkan hasil penyelidikan ke Kejaksaan Agung yang berperan sebagai penyidik.
Sumber: Tribunnews.com
Ketua Tim Penyelidik Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan ada lima kasus kekerasan yang ditemukan sebagai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Lima unsur yakni perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penyiksaan, pembunuhan, penghilangan orang secara paksa dan perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang
"Kejahatan kekerasan seksual ini yang menurut korban dan orang Aceh pada umumnya ini yang paling parah dan ini salah satu temuan utama. Kekerasan seksual bukan hanya perempuan tapi juga laki-laki,” ujar Choirul di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2018).
Choirul mengungkapkan bahwa kelima unsur kekerasan itu merupakan hasil dari pelaksanaan kebijakan secara sistematis pemerintahan saat itu yakni menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) sejak 1989-1998.
"Kami sudah periksa 65 saksi. Kami perkirakan jumlah korbannya itu lebih dari jumlah saksi itu,” ungkap Choirul.
Penyelidikan ini, menurut Choirul menggunakan skema pro justicia setelah diputuskan dalam paripurna Komnas HAM pada 20 Agustus 2018.
Delapan hari kemudian pihaknya mengirimkan hasil penyelidikan ke Kejaksaan Agung yang berperan sebagai penyidik.
Sumber: Tribunnews.com
loading...
Post a Comment