![]() |
Oditur Militer musnahkan senjata api dan narkoba di Medan. Merdeka.com/Yan Muhardiansyah |
Medan - Sebelas pucuk senjata api dan puluhan kilogram narkoba dimusnahkan di halaman Oditurat Militer (Otmil) I-02 Medan, Jalan P Diponegoro, Medan, Jumat (14/9). Seluruhnya merupakan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan personel TNI.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Hakim (militer) telah menetapkan putusan hukum. Kami sebagai eksekutor menjalankan pemusnahan ini," kata Kolonel Sus Budiharto, Kepala Otmil I-02 Medan.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 5 pucuk pistol rakitan, 6 pucuk airsoft gun, 843,363 gram sabu-sabu, 32.942 gram ganja kering, dan 35 butir pil ekstasi. Selain itu, sejumlah alat isap dan benda lainnya, termasuk tanda pengenal, juga dihancurkan.
Benda-benda itu disita dari penangkapan yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Seluruhnya telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Senjata api dimusnahkan dengan cara digerinda. Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disiram air panas dan diblender sebelum dibuang. Sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar di dalam tong.
Budiharto menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan wujud pelaksanaan tugas serta ketaatan pada hukum dan aturan. "Proses hukum di peradilan militer terbuka, mulai dari persidangan hingga sampai kepada tingkat pemusnahan," jelasnya. | Merdeka.com
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Hakim (militer) telah menetapkan putusan hukum. Kami sebagai eksekutor menjalankan pemusnahan ini," kata Kolonel Sus Budiharto, Kepala Otmil I-02 Medan.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 5 pucuk pistol rakitan, 6 pucuk airsoft gun, 843,363 gram sabu-sabu, 32.942 gram ganja kering, dan 35 butir pil ekstasi. Selain itu, sejumlah alat isap dan benda lainnya, termasuk tanda pengenal, juga dihancurkan.
Benda-benda itu disita dari penangkapan yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Seluruhnya telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Senjata api dimusnahkan dengan cara digerinda. Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disiram air panas dan diblender sebelum dibuang. Sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar di dalam tong.
Budiharto menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan wujud pelaksanaan tugas serta ketaatan pada hukum dan aturan. "Proses hukum di peradilan militer terbuka, mulai dari persidangan hingga sampai kepada tingkat pemusnahan," jelasnya. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment