![]() |
Tiga napi di Aceh kedapatan simpan 2 bal ganja di dalam sel. (Foto: Dok. Satnarkoba Pidie ) |
Banda Aceh - Satres Narkoba Polda Aceh menangkap basah tiga napi di rumah tahanan klas II B Kota Sigli, Kabupaten Pidie yang kedapatan menyimpan narkoba di selnya. Meski telah mendekam di balik jeruji, ketiganya nekat menyimpan 2 bal ganja kering seberat 1,7 kg.
Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito mengatakan, ketiganya merupakan tahanan yang sedang menjalani hukuman karena penyalahgunaan sabu. Mereka ialah BR (40), RRD (26), dan MHD (48).
“Kami sudah mengamankan tiga napi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Rutan Pidie,” kata Kombes Agus saat dikonfirmasi kumparan Selasa (11/9).
Penangkapan terhadap ketiganya berawal dari laporan petugas pegawai rutan saat melakukan pengamanan. Petugas tersebut menemukan 1 bal ganja yang sudah terbalut dengan lakban kuning dalam bentuk paket.
Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya lantaran petugas menaruh kecurigaan. Dari hasil interogasi, ditemukan kembali ganja kering lainnya yang disimpan di dalam kamar tahanan napi.
“Dari hasil interogasi terhadap MHD yang diyakini barang haram tersebut miliknya. Ternyata petugas kembali menemukan sebungkus ganja kering yang disembunyikan di dalam kamar napi,” ucap Agus.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, barang haram tersebut diedarkan oleh ketiga pelaku di dalam rutan.
Hasil penyelidikan sementara, barang bukti ganja tersebut masuk ke dalam Rutan Kelas II B Sigli dengan cara diselundupkan bersama dengan barang kebutuhan pokok lainnya.
“Awalnya satu paket besar ditemukan oleh petugas, sementara satu paket ditemukan di dalam kamar napi,” ucapnya.
Ketiga napi beserta barang bukti kini telah disita dan diamankan di Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. | kumparan
Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito mengatakan, ketiganya merupakan tahanan yang sedang menjalani hukuman karena penyalahgunaan sabu. Mereka ialah BR (40), RRD (26), dan MHD (48).
“Kami sudah mengamankan tiga napi pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Rutan Pidie,” kata Kombes Agus saat dikonfirmasi kumparan Selasa (11/9).
Penangkapan terhadap ketiganya berawal dari laporan petugas pegawai rutan saat melakukan pengamanan. Petugas tersebut menemukan 1 bal ganja yang sudah terbalut dengan lakban kuning dalam bentuk paket.
Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya lantaran petugas menaruh kecurigaan. Dari hasil interogasi, ditemukan kembali ganja kering lainnya yang disimpan di dalam kamar tahanan napi.
“Dari hasil interogasi terhadap MHD yang diyakini barang haram tersebut miliknya. Ternyata petugas kembali menemukan sebungkus ganja kering yang disembunyikan di dalam kamar napi,” ucap Agus.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, barang haram tersebut diedarkan oleh ketiga pelaku di dalam rutan.
Hasil penyelidikan sementara, barang bukti ganja tersebut masuk ke dalam Rutan Kelas II B Sigli dengan cara diselundupkan bersama dengan barang kebutuhan pokok lainnya.
“Awalnya satu paket besar ditemukan oleh petugas, sementara satu paket ditemukan di dalam kamar napi,” ucapnya.
Ketiga napi beserta barang bukti kini telah disita dan diamankan di Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. | kumparan
loading...
Post a Comment