Fadli Zon |
“Jangan sampai kebenaran itu ditutupi untuk kepentingan orang tertentu yang saya kira tentu saja merupakan satu wujud ketidakadilan bagi keluarga almarhum. Jadi harus dibongkar, mereka yang terlibat dalam penganiayaan, intimidasi atau bahkan masuk dalam kategori pembunuhan ya harus diungkap dan diberi sanksi sesuai hukum kita yang berlaku,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (28/6).
Baca juga: Ketum PPWI: Cuci Tangan Atas Kematian Wartawan M. Yusuf, Dewan Pers Tunjukkan Sifat Pecundang
Fadli menyebutkan, profesi jurnalis adalah hal yang mulia karena menjadi salah satu pilar yang membangun demokrasi di Indonesia. Alhasil, profesi ini harus dilindungi, termasuk dalam kondisi perang sekalipun. Fadli memprediksi, kurang lebih ratusan kasus tindak kekerasan dan intimidasi yang diperoleh wartawan.
“Harus dihentikan karena bertentangan dengan konstitusi kita dan semangat demokrasi itu sendiri,” kata politikus Partai Gerindra ini.
M Yusuf meninggal dunia di Lapas Kotabaru Kelas IIB Kotabaru pada 10 Juni lalu, ditengah proses persidangan akibat pengaduan perusahaan Sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad atau H Isam. Yusuf yang menuliskan berita perampasan ratusan hektare tanah milik warga Desa Salino dan Mekarpura, Kabupaten Tanah Laut itu dijerat dengan UU ITE.
Sedangkan kasus dugaan perampasan tanah warga yang diberitakan M Yusuf tak kunjung diusut kepolisian. Warga yang tanahnya digusur sempat melakukan aksi demonstrasi di DPRD Kalsel serta mengadu ke Komnas HAM.
loading...
Post a Comment