LHOKSEUMAWE-Terhitung sejak tanggal 7 Juni 2018 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menetapkan Direktur Kana Husaini Setiawan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Lhokseumawe M. Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, S.H., Jumat, 29 Juni 2018.
Miftahuddin menjelaskan jika Kasasi yang di ajukan oleh Husaini Setiawan telah ditolak oleh Mahkamah Agung dengan tetap menguatkan keputusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada bulan lalu.
“ Mahkamah Agung menolak Kasasi terpidana husaini setiawan,salinannya kami terima bulan lalu maka saat kita ingin laksanakan keputusan pengadilan tipikor banda aceh yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan “,ujar miftahuddin.
Bukan saja melakukan panggilan namun pihak kejari juga telah mendatangi rumah husaini setiawan namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Dinilai tidak kooperatif,akhirnya pihak kejari lhokseumawe memasukkan husaini setiawan dalam daftar pencarian orang dan pemberitahuan ke Kejati Aceh dan Kejaksaan Agung.
“ Kita sudah tetapkan husaini setiawan sebagai DPO sejak tanggal 7 juni 2018 dan kirimkan surat pemberitahuan ke Kejati Aceh dan Kejakgung,ini kami lakukan karena kami menilai husaini tidak kooperatif “,paparnya.(Red/PS)
loading...
Post a Comment