Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lokasi PT Kallista Alam (agus/detikcom)
StatusAceh.Net - PT Kallista Alam didenda Rp 366 miliar karena membakar lahan gambut seluas 1.600 hektare. Anehnya, putusan Mahkamah Agung (MA) itu dianulir oleh PN Meulaboh. Bagaimana lahan yang diperkarakan itu kini?

Untuk menuju lokasi, butuh waktu satu hari dari Banda Aceh. Pantauan detikcom di lokasi, Senin (25/6) kemarin, lahan seluas 1600 hektare ini terletak di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Kallista Alam. Lokasi terbakar terletak di salah satu sudut dan hanya terpisah kanal dengan kebun yang sudah dulu ditanam kelapa sawit. Kedalaman gambut di lokasi tersebut diperkirakan mencapai tiga meter.

Di lokasi bekas terbakar kini sudah dibagi menjadi beberapa blok. Sekitar tiga blok sudah ditanam kelapa sawit yang diperkirakan usianya sudah mencapai enam tahun. Dilihat dari dekat kanal, di sekeliling tanaman sawit masih terdapat semak belukar sehingga tingginya pohon sawit tertutup.

Pemandangan ini kontras dengan sawit yang ditanam PT Kallista Alam yang terlihat bersih di sekitar lokasi. Sementara di sejumlah titik lain memang belum tergarap. Masih terlihat semacam hutan. Sedangkan di sekitar lokasi, di kelilingi kanal yang dipenuhi air.

"Menurut informasi, yang menanam sawit di lokasi ini oknum mantan kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Ada tiga blok yang sudah ditanam sawit," kata staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Yusri, Selasa (26/6/2018).

Menurutnya, lahan seluas 1600 hektare yang dibakar pada tahun 2010 dan diperkarakan pada 2012 itu kini berstatus milik negara. Seharusnya, di lahan ini tidak boleh dikuasai oleh kelompok atau perorangan. Selain itu, lahan tersebut juga tidak boleh digarap dan harus dikembalikan menjadi rawa gambut.

"Tapi kenyataan di lapangan sudah ada pembagian-pembagian," jelas Yusri yang sudah ke Kallista Alam sejak 2010 ini.

Sementara itu Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, berharap tanah 1600 hektare yang sebelumnya dibakar itu seharusnya dihutankan kembali dan menjadi kawasan konservasi. Tapi sekarang, di lokasi ini sudah ada beberapa pihak yang menguasai.

"Tapi dengan kondisi hari ini tanah itu terkelola bahwa ada koperasi, ada mantan kombatan GAM yang menguasai. Yang kita lihat selama ini adalah perang soal tanah. Jadi tanah itu jadi rebutan," kata Muhammad Nur.

"Kalau kami melihat itu pada rebutan tanah. Jadi yang muncul justru bukan pada perkara pidana atau perdata. Bahwa sengketa tanah itu perkara pidana atau perdata itu iya, tapi orang melupakan soal hukum sekarang lebih terjebak pada penguasaan tanah," ungkap Nur.

Lahan gambut di Rawa Tripa sendiri merupakan salah satu lahan gambut dari tiga lahan gambut terluas di Aceh, dengan kedalaman mencapai 12 meter. Lokasi ini memainkan peran penting bagi penyerapan karbon di Aceh. Berdasarkan hasil dari sejumlah penelitian, lahan gambut di Aceh diperkirakan menyerap karbon sebanyak 1200 ton perhektare.

Selain fungsi menyerap karbon, lahan gambut juga dapat mencegah banjir, membantu sektor perikanan dan menyediakan keragaman habitat bagi keragaman spesies.| Detik.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.