Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


KOTABARU- Dunia Pers di gemparkan dengan kabar meninggalnya Muhammad Yusuf Wartawan Mingguan Kemajuan Rakyat yang juga salahsatu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabarudi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabaru pada Minggu sore (10/6/2018) .

Jenazah Yusuf akan dikuburkan pada Senin (11/6) sekitar pukul 10.00 wita. Polisi menjebloskan Yusuf ke penjara karena dugaan menghasut lewat pemberitaan yang merugikan Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), perusahaan perkebunan sawit di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Kepala Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Suhasto membenarkan, Muhammad Yusuf meninggal dunia sekitar pukul 16.30 wita. Suhasto tak pernah mendengar pihak keluarga almarhum meminta penangguhan penahanan M Yusuf.
Menurut Suhasto, polisi tidak berwenang menangguhkan penahanan Yusuf karena perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru.

”Kalau kabar M Yusuf meninggal kami mendengar informasi itu, sore menjelang acara buka puasa. Polres Kotabaru tak berwenang melakukan penangguhan penahanan, karena tersangka ditangani pihak Kajari Kotabaru,” kata AKBP Suhasto ketika dikonfirmasi, Minggu malam (10/6).

Ia mempersilakan ke pihak Kejari Kotabaru. “Kami tak ada wewenang soal M Yusuf, apalagi diminta melakukan penangguhan penahanan. Silahkan dikonfirmasi ke Kajari Kotabaru,” katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, M Yusuf tewas akibat serangan jantung. Wartawan yang sehari-hari bertugas liputan di wilayah Kotabaru itu ditahan atas tuduhan melanggar pasal 45 ayat 3, pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAN) melaporkan Yusuf ke Unit Kriminal Khusus Polres Kotabaru sejak Maret 2018.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, AKBP Suhasto, mengatakan wartawan Muhammad Yusuf alias MY, sudah berstatus tersangka akibat penulisan berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi. MY menuliskan berita soal konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

MSAM merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam). Sebelum menangkap Yusuf, kata Suhasto, polisi lebih dulu berkonsultasi ke Dewan Pers atas dasar nota kesepahaman Dewan Pers dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

“Sementara di bawah pengawasan Polres, ditahan di rumah tahanan negara Polres Kotabaru. Sudah resmi tersangka,” kata AKBP Suhasto kepada banjarhits.id, Senin (16/4/2018).

Suhasto mengatakan polisi berwenang menangkap dan memproses pidana terhadap wartawan di luar mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengutip kesimpulan Dewan Pers, ia mengatakan pemberitaan yang ditulis M Yusuf beritikad buruk, menyudutkan, cenderung provokatif, dan tidak sesuai kaidah jurnalistik.

Selain itu, menurut dia, Yusuf terkesan menghindar ketika pihak pelapor ingin mengklarifikasi pemberitaan. Lantaran di luar mekanisme UU Pers, Suhasto mengatakan Dewan Pers merekomendasikan polisi bisa menjerat M Yusuf memakai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Anehnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotabaru, Imam Hanafi, mengatakan tidak mengenal sosok Muhamad Yusuf. Imam juga mengaku tidak mendengar ada penangkapan terhadap wartawan di Kotabaru. “Enggak tahu,” kata Imam.

Suara lantang justru datang dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan. Ketua IWO Kalsel, Anang Fadhilah, menyesalkan aksi polisi Kotabaru yang menangkap seorang wartawan bernama M Yusuf. Anang Fadhilah mengecam tindakan kepolisian semacam itu karena memasung kebebasan pers di Kalimantan Selatan.

Anang mendengar polisi menangkap Yusuf setelah menuliskan pemberitaan kisruh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) tanpa keberimbangan. “Ada hak jawab dan koreksi yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers. Polisi jangan langsung memidana,” kata Anang Fadhilah.

Menurut Anang, Dewan Pers mesti membantu ketika ada pekerja pers yang bersengketa soal konten pemberitaan, bukan malah dipasung maupun dikriminalisasi. Ia mengatakan Dewan Pers semestinya mengklarifikasi dan konfirmasi ke Pimpinan Redaksi Sinar Pagi Baru, sebelum memberikan putusan atas ulah wartawan MY yang dinilai bermasalah itu.

“Media, baik cetak dan online, wajib dilindungi oleh Dewan pers apapun itu. Namanya saja wartawan, baik itu yang tergabung di PWI, AMSI, AJI, IWO dan lain-lain,” ujar Anang Fadhilah. (Red/Banjarhits.id)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.