Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Aceh. ©2018 Merdeka.com
StatusACeh.Net - Kepalanya tertunduk, tangan diborgol. Menggunakan peci putih, Ridwan Sulaiman (22) terdakwa pembunuhan sekeluarga di Aceh digiring dua polisi bersenjata lengkap ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mendampingi saat dia dibawa ke ruang sidang. Sedang beberapa anggota polisi lainnya, sudah terlebih dahulu berjaga-jaga di setiap pintu ruang sidang.

Sampai dalam ruangan, borgol di tangan terdakwa dibuka. Lalu tim JPU mempesilakan terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan perdana. Sidang perdana ini, terdakwa yang sudah didampingi oleh dua pengacara disediakan oleh negara dengan seksama mendengar seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua, Totok Yanuarto didampingi hakim anggota Muzakkir dan Roni Susanta. Pihak JPU dihadiri oleh Ricky Febriansyah, Mursyid dan Ibsaini. Sedangkan kuasa hukum yang ditunjuk oleh negara dipimpin oleh Ramli Husen.

Setelah sidang dibuka secara resmi oleh hakim dan terbuka untuk umum, tim JPU Kejari Banda Aceh membacakan dakwaan. Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan dawaan primer pasal 340 KUHP pembunuhan berencana diancam hukuman mati.

Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider yaitu dengan pasal 339 KUHP, pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana lainnya ancaman hukum seumur hidup dan dakwaan subsider lainnya pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan biasa ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan, JPU menceritakan kronologis pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada pimpinan tempatnya bekerja yaitu Tjie Sun (46) dan istrinya Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietos NG (8), semua warga Sumatera Utara, Medan. Mereka dibunuh oleh terdakwa pada hari yang sama.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Jumat 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Baru kemudian diketahui oleh warga setelah menaruh curiga ruko tak buka pada Senin malam (8/1). Anggota Polsek Kuta Alam membongkar paksa ruko tersebut dan menemukan para korban.

Ketua Tim JPU Kejari Banda Aceh, Ricky Febriansyah saat membacakan dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi bermula terdakwa selesai istirahat siang. Saat itu, Tjie Sun sekitar pukul 14.00 WIB memanggil terdakwa untuk mengambil barang dagangannya.

Namun terdakwa sedikit terlambat menjalankan perintah Tjie Sun. Lantas Tjie Sun mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan terdakwa. Yaitu Tjie Sun mengatakan "Wan cepat, ligat sikit, lambat kali kau, malas kali kau." Teriak Tjie Sun saat itu kepada terdakwa seperti dibacakan dalam surat dakwaan.

Terdakwa pun tersulut emosi atas perkataan yang dianggap terdakwa kasar dan menyinggung perasaan. Tanpa pikir panjang, terdakwa menghampiri korban yang sedang duduk di belakang gudang ruko tempat menyimpan berbagai bahan dagangan milik korban.

Tanpa basa-basi, terdakwa memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangannya di kepala, seketika korban terjatuh. Bahkan korban sempat memegang kepala sebelum tak sadarkan diri.

Terdakwa bak kerasukan setan, ia tak puas memukul korban dengan tangan kosongnya. Terdakwa menuju ke depan ruko yang terpasang jerusi besi, sulit terdengar apapun yang terjadi dalam ruko, mengambil balok di dekat mobil.

Ia lalu kembali menghampiri Tjie Sun yang pingsan dan memukul berkali-kali menggunakan balok hingga kepala korban berdarah. Lalu balok tersebut disimpan kembali di tempat semula.

Ternyata terdakwa tak puas sampai di situ. Terdakwa masuk ke ruko sebelah yang dijadikan tempat tinggal terdakwa. Ia lalu masuk ke dapur mengambil sebilah pisau dapur, istri korban tak melihat karena sedang mandi, sedangkan anaknya sedang berada di lantai dua ruko.

Menggunakan sebilah pisau itulah, pelaku menggorok leher Tjie Sun hingga nyaris putus. Setelah itu, terdakwa menarik korban dan diletakkan dalam kamar mandi di ruko yang dijadikan gudang. Gudang dengan tempat tinggal korban berdampingan, tetapi masuk melalui pintu yang berbeda.

Terdakwa kembali masuk ke ruko yang dijadikan tempat tinggal korban. Saat itu, terdakwa bertemu dengan Minarni, istri korban yang baru mandi. Tak sempat terucap apapun, terdakwa mencekik Minarni.

Minarni sempat membuat perlawanan, tetapi tenaganya kalah kuat. Kendati tangan terdakwa sempat digigit oleh Minarni, namun terdakwa semakin kalap dan menggorok leher Minarni.

Dengan leher tergorok, Minarni sempat berusaha berjalan dengan sempoyongan. Namun terdakwa semakin bringas, melihat Minarni berusaha berjalan dan tanpa menunggu lama pisau di tangannnya kembali di tusuk sebanyak 6 kali di punggung Minarni.

Tiba-tiba anak korban Callietos NG yang masih berusia 8 tahun turun dari lantai dua. Melihat ibunya tergeletak bersimbah darah, Callietos sempat berteriak. Terdakwa pun langsung mencekik Callietos NG dan menggorok leher korban nyaris putus.

Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, dalam dakwaan yang dibacakan sekitar 30 menit itu secara bergantian, ternyata terdakwa sempat hendak memperkosa mayat Minarni.

Seluruh pakaian Minarni sempat digunting oleh terdakwa hingga telanjang bulat. Terdakwa sempat melakukan pelecehan seksual, bahkan terdakwa sempat membuka celana dan hendak memperkosa korban. Namun urung dilakukan karena terdakwa terakhir tidak lagi bernafsu.

Terdakwa sebelum meninggalkan lokasi kejadian sempat berusaha untuk menghilangkan jejak. Seperti mencuci pisau yang berlumuran darah, membersihkan balok dan menutup korban. Minarni ditutup dengan kain seprai bersama anaknya, sedangkan Tjie Sun ditutup dengan karton.

"Sebelum meninggalkan tempat kejadian, terdakwa juga menutup pintu ruko dengan kardus, alasannya biar gak bau amis darah keluar," kata ketua tim JPU Kejari Banda Aceh Ricky Febriansyah di PN Banda Aceh usai sidang, Selasa (26/6).

Setelah semua dirapikan dan dibersihkan, terdakwa kemudian mengambil sejumlah perhiasan korban, baik itu cicin emas dan handphone.

Semua pintu dikunci, terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor matik korban. Terdakwa melarikan diri ke Gampong Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, ke rumah orang tuanya.

Setelah menjual handphone korban, terdakwa berangkat ke Meulaboh, Aceh Barat tanggal 8 Januari 2018. Lalu terdakwa meninggalkan sepeda motor di rumah sakit daerah Meulaboh dan memesan tiket berangkat ke Sumatera Utara, Medan melalui jalur darat.

Rencananya terdakwa hendak terbang ke Batam menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Medan Sumatera Utara. Namun, pelarian terhenti. Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuknya di Bandara Kuala Namu Lantai I, Rabu (10/1) sekira pukul 18.00 WIB saat sedang minum kopi sebelum naik pesawat.

Usai dibacakan dakwaan oleh tim JPU Kejari Banda Aceh. Hakim ketua Totok Yanuarto mempertanyakan apakah sudah paham dan menerima seluruh dakwaan itu. Lalu kuasa hukum terdakwa meminta ke majelis hakim untuk berbicara sebentar dengan terdakwa.

Secara umum kuasa hukum dan terdakwa menerima dakwaan tersebut. Meskipun kuasa hukum terdakwa, Ramli Husen menyebutkan ada beberapa dakwaan pokok yang keberatan.

"Terhadap dakwaan, setelah berkonsultasi, kami dan terdakwa ada beberapa keberatan dalam dakwaan pokok," sebut Ramli Husen. Namun dia tak menjelaskan dakwaan pokok mana yang keberatan dan tidak melakukan esepsi.

Sementara itu ketua tim JPU, Ricky Febriansyah menyebutkan, sidang pertana ini hanya membaca surat dakwaan. Terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, kemudian pasal 339 pembunuhan disertai tindakan pidana lain, yaitu pencurian barang-barang korban dan pasal 338 pembunuhan biasa.

"Sebenarnya itu diberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk mengajukan esepsi, namun dari tanggapan terdakwa dan pengacara sendiri sudah menerima seluruh dakwaan dari JPU, sehingga kami beranggapan dakwaan kami itu tidak ada kekurangannya," jelasnya.

Sidang selanjutnya digelar Senin (2/7) dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan JPU. | Merdeka.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.