Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe menangkap pasangan kekasih yang melakukan perbuatan terlarang berupa perzinahan dengan membuat rekaman video porno aksi merek tersebut.
Keduanya ditangkap pada Senin malam, pria berinisial Il (32), dia dijerat dengan undang-undang ITE atas dugaan membuat dan menyebarkan video mesum, serta qanun tentang hukum Jinayat terkait dugaan perzinaan.
Sedangkan perempuannya berinisial Fa (28) ditangkap pada Senin sore yang dijerat dengan Qanun tentang hukum Jinayat, yakni dalam kasus dugaan perzinaan.
Sedangkan perempuannya berinisial Fa (28) ditangkap pada Senin sore yang dijerat dengan Qanun tentang hukum Jinayat, yakni dalam kasus dugaan perzinaan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan suami pelaku berinisil AB (29), menyebutkan, pada 13 Juni lalu, dirinya dihubungi oleh tersangka IL yang merupakan selingkuhan dari istrinya.
“Jadi tersangka IL ini mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada suami wanita pelaku tersebut, yang menyebutkan kalau istrinya berinisial FAT itu sudah selingkuh dengan tersangka IL,” kata Kasat Reskrim saat jumpa pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa 26 Juni 2018.
Selain pesan tentang perselingkuhan mereka, tersangka juga mengirimkan foto dan vidio vulgar (porno) yang diperankan oleh istri dan selingkuhannya itu kepada suami pelaku. Dalam hal ini, karena suami pelaku merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan hal itu ke Mapolres Lhokseumawe.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku kami ciduk kemarin (Senin) di kawasan Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU.RI.No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dgn UU.RI.No.19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.(SA/AJNN)
loading...
Post a Comment