Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta agar para pedagang yang memperjual-belikan pangan segar (bahan makanan) maupun pangan olahan (makanan hasil olahan) yang mengandung bahan kimia berbahaya diambil tindakan tegas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Gubernur Irwandi saat konfrensi pers tentang Hasil Pengawasan dan Pengujian Kandungan Hahan Kimia Berbahaya dan Produk Pangan yang beredar di Aceh, di ruang kerjanya, Selasa (26/6).

Pernyataan tegas orang nomor satu di Aceh itu dipicu oleh temuan pagan segar dan pangan olahan yang diperjual-belikan di Aceh terbukti positif mengandung bahan pengawet berbahaya bagi kesehatan konsumen, seperti ikan mengandung formalin dan pangan segar atau olahan yang mengandung boraks atau rhodamin B.  

Hal ini terungkap dari hasil uji sampel ikan oleh UPTD Laboratorium  Pembinaan dan Pengujian Mutu dan Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, dan hasil uji panganan berbukan puasa (takjil) oleh Badan Pengujian Obat dan Makanan (BPOM) Aceh.

DKP Aceh memeriksa 32 sampel ikan dari Pasar Ikan Paya Ilang dan Pasar Bawah, Aceh Tengah. Hasilnya menunjukkan 11 sampel positif mengandung formalin. Sedangkan ikan dari Pasar Ikan Kota Sabang, sebanyak tiga sampel positif mengandung formalin, dari tujuh sampel yang diperiksa. DKP Aceh menguji sebanyak 145 sampel pada inspeksi yang dilakukan pada periode April-Mei 2018.

Sampel ikan yang diuji, yakni cumi-cumi, udang putih, ikan kerapu, bawal, dencis, ikan Pisang-Pisang, ikan Jenara, ikan kantup, ikan nila, dan  ikan Cirik. Formalin juga ditemukan dalam es batangan untuk pengawetan ikan tersebut.

BBPOM


Sementara itu, Balai Besar Pengujian Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 558 sampel makanan jajanan untuk berbuka puasa, pada Mei 2018, seperti kudapan, mie kuning, bakso, tahu, kerupuk tempe, minuman berwarna dan beberapa jenis lainnya.

Hasil pemeriksaan sampel pangan yang berasal dari 25 lokasi penjuan takjil di Kota Banda Aceh, dan 37 lokasi di kabupaten/kota itu menunjukkan 506 sampel memenuhi syarat kesehatan, tetapi sisanya sebanyak 52 sampel (positif mengandung bahan kimia berbahaya jenis Formalin, Boraks, dan Rhodamin B.

Penggunaan Formalin, Boraks, dan Rhodamin B pada makanan sangat berbahaya, formalin merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai desinfektan, pengawet mayat, pembasmi serangga,  industri tekstil dan kayu lapis.

Sedangkan boraks adalah bahan kimia yang digunakan sebagai pengawet kayu, antiseptik kayu, dan pengontrol kecoa. Kedua bahan kimia ini dipergunakan oleh pengusaha nakal untuk membuat ikan, mie, dan kerupuk tempe, itu tahan lebih lama. Padahal bahan-bahan kimia tersebut bersifat karsinogenik dan dapat memicu penyakit kanker.  

Rhodamin B merupakan salah satu bahan pewarna sitentis makanan yang dilarang penggunaannya karena mengandung logam berat dan sifat kimiawinya yang berbahaya bagi kesehatan.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta ditindak tegas pengusaha (grosir) maupun para pedagang bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Karena tindakan mereka melanggar peraturan perundang-undangan, seperti UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Tindakan mereka sangat merugikan orang lain dan dapat diancaman pidana penjara dan denda.  

“Edukasi dan pembinaan sudah lama dilakukan, dan mulai sekarang harus diambil tindakan hukum,” tegas Gubernur Irwandi

BBPOM Banda Aceh telah mengirimkan hasil temuannya kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Pengusaha dan pedagang yang telah dilakukan pembinaan dan masih tetap memperdagangkan pagan yang mengandung bahan kimia berbahaya dapat diambil tindakan hukum yang berlaku.  

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif memilih bahan pangan, seperti ikan basah, ikan asin, mie, dan jenis bahan makanan lainnya yang diperjual-belikan para pedagang di pasar maupun pedagang keliling di lingkungannya.

Adapun ciri-ciri ikan yang mengandung formalin, warna ikan lebih cerah dan segar, daging ikan tidak mudah hancur, tekstur ikan terlihat keras, tidak berbau layaknya ikan, tidak dihinggapi lalat, warna daging ikan putih bersih, dan insang pada ikan berwarna merah kegelapan.

Sedangkan mie yang mengandung boraks memiliki ciri antara lain, jika disentuh dan ditarik tidak akan lengket, mie akan lebih tahan lama dan tidak mudah rusak.

Gubernur Aceh juga meminta kepada Bupati dan Walikota di seluruh Aceh untuk melakukan inspeksi pasar secara berkala dengan melibat instansi teknis terkait untuk mengawasi kualitas makanan dan minuman yang diperjual-belikan kepada masyarakat.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.