Lhokseumawe- Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus seorang penyedia fasilitas judi bola yang memanfaatkan momentum piala dunia, Senin, 25 Juni 2018, yang berada di Kecamatan Muara Dua.
Tersangka yang ditangkap yakni, JMY (31) warga Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, SH menyebutkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait praktek judi bola. ia di tangkap disalah satu kede kopi simpang Desa Meunasah Blang Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 1.600.000 serta 1 unit hp merk brand code yang berisikan club bola dan catatan pemasang judi bola sebagai barang bukti.”imbuhnya
AKP Budi menyebutkan, tersangka berperan sebagai penyedia fasilitas judi bola dengan cara menerima pesanan dari pembeli judi bola. Ia bahkan mengaku omset judi taruhan bola ini mampu mencapai Rp 5 juta per malam.’jelasnya
“Caranya dengan menerima pesanan dari pembeli judi bola kemudian tersangka yang sudah menerima uang pembelian tersebut mengirimkan club bola yang di jagokan melalui pesan sms.kepada saudara PN." Ujar Kasat Reskrim kepada awak media, senin (25/6).
Ia juga mengaku untuk pemasang perjudian ini bervariasi, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.” imbuhnya.
“Sementara, tersangka dijerat dengan qanun syariat islam nomor 6 tahun 2016 tentang hukum jinayat berupa maisir, saat ini tersangka JMY diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk pengusutan lebih lanjut” paparnya.(*)
Tersangka yang ditangkap yakni, JMY (31) warga Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, SH menyebutkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait praktek judi bola. ia di tangkap disalah satu kede kopi simpang Desa Meunasah Blang Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 1.600.000 serta 1 unit hp merk brand code yang berisikan club bola dan catatan pemasang judi bola sebagai barang bukti.”imbuhnya
AKP Budi menyebutkan, tersangka berperan sebagai penyedia fasilitas judi bola dengan cara menerima pesanan dari pembeli judi bola. Ia bahkan mengaku omset judi taruhan bola ini mampu mencapai Rp 5 juta per malam.’jelasnya
“Caranya dengan menerima pesanan dari pembeli judi bola kemudian tersangka yang sudah menerima uang pembelian tersebut mengirimkan club bola yang di jagokan melalui pesan sms.kepada saudara PN." Ujar Kasat Reskrim kepada awak media, senin (25/6).
Ia juga mengaku untuk pemasang perjudian ini bervariasi, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.” imbuhnya.
“Sementara, tersangka dijerat dengan qanun syariat islam nomor 6 tahun 2016 tentang hukum jinayat berupa maisir, saat ini tersangka JMY diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk pengusutan lebih lanjut” paparnya.(*)
loading...
Post a Comment