![]() |
Tubagus Chaeri Wardana (rachman/detikcom) |
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Kepala Desa Bumi Harapan, Kalimantan Timur, Dhariyono. Lelaki berusia 45 tahun itu dinilai korupsi dana bantuan kelapa sawit sebanyak Rp 26 juta. Di sisi lain, Tubagus Chairi Wardana dihukum 1 tahun penjara karena korupsi Rp 9 miliar.
Sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (20/11/2016), Dhariyono merupakan Kepala Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paset, Kaltim periode 1999-2011. Saat ia menjabat, terjadi proyek bantuan kelapa sawit ke masyarakat.
Bantuan proyek itu digulirkan lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) PT Sepaku Sarana Mandiri, di mana Dhariyono duduk sebagai komisaris. Tergabung dalam BUMDes sebanyak sembilan desa di kabupaten tersebut.
Nah, dalam proyek bantuan kelapa sawit itu belakangan terjadi ketidakwajaran di PT Sepaku Sarana Mandiri. Jaksa yang mengendusnya lalu memproses secara hukum pihak terkait, termasuk Dhariyono.
Pada 7 April 2014, jaksa menuntut Dhiryono selama 4,5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Dhariyono pada 10 Desember 2013.
Selain itu, Dhariyono wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 26 juta. Bila tidak mau membayar Rp 26 juta, maka hartanya dirampas negara. Bila pun masih belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan.
Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi Samarinda pada 17 Juli 2014. Vonis itu tidak diterima jaksa sehingga jaksa mengajuka kasasi dan ngotot Dhariyono dihukum 4,5 tahun penjara. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa.
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti kurungan selama 6 bulan," ucap majelis yang diketuai Syarifuddin dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.
Adapun untuk hukuman uang pengganti tetap yaitu Rp 26 juta yaitu sebesar uang yang dikorupsi. Bedanya, MA memperberat hukuman pidana pengganti apabila Dhariyono tidak membayar uang pengganti yaitu dari 1 bulan kurungan menjadi 2 bulan kurungan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap majelis pada 2 Februari 2016 lalu.
Bagaimana dengan Wawan? Ia pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman 7 tahun penjara karena menyuap Ketua Makamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Wawan bersama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Tujuannya yaitu kasus pilkada Lebak 2013-2018 di MK dimenangkan Amir Hamzah-Kasmin.
Sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (20/11/2016), Dhariyono merupakan Kepala Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paset, Kaltim periode 1999-2011. Saat ia menjabat, terjadi proyek bantuan kelapa sawit ke masyarakat.
Bantuan proyek itu digulirkan lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) PT Sepaku Sarana Mandiri, di mana Dhariyono duduk sebagai komisaris. Tergabung dalam BUMDes sebanyak sembilan desa di kabupaten tersebut.
Nah, dalam proyek bantuan kelapa sawit itu belakangan terjadi ketidakwajaran di PT Sepaku Sarana Mandiri. Jaksa yang mengendusnya lalu memproses secara hukum pihak terkait, termasuk Dhariyono.
Pada 7 April 2014, jaksa menuntut Dhiryono selama 4,5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Dhariyono pada 10 Desember 2013.
Selain itu, Dhariyono wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 26 juta. Bila tidak mau membayar Rp 26 juta, maka hartanya dirampas negara. Bila pun masih belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan.
Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi Samarinda pada 17 Juli 2014. Vonis itu tidak diterima jaksa sehingga jaksa mengajuka kasasi dan ngotot Dhariyono dihukum 4,5 tahun penjara. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa.
"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti kurungan selama 6 bulan," ucap majelis yang diketuai Syarifuddin dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.
Adapun untuk hukuman uang pengganti tetap yaitu Rp 26 juta yaitu sebesar uang yang dikorupsi. Bedanya, MA memperberat hukuman pidana pengganti apabila Dhariyono tidak membayar uang pengganti yaitu dari 1 bulan kurungan menjadi 2 bulan kurungan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap majelis pada 2 Februari 2016 lalu.
Bagaimana dengan Wawan? Ia pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman 7 tahun penjara karena menyuap Ketua Makamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Wawan bersama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Tujuannya yaitu kasus pilkada Lebak 2013-2018 di MK dimenangkan Amir Hamzah-Kasmin.
Bila Wawan dihukum 1 tahun penjara karena korupsi proyek RSUD Tangerang sebesar Rp 9 miliar, mengapa Dhariyono dihukum 4 tahun penjara karena korupsi Rp 26 juta? .(Detik.com)
loading...
Post a Comment