Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Tubagus Chaeri Wardana (rachman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Kepala Desa Bumi Harapan, Kalimantan Timur, Dhariyono. Lelaki berusia 45 tahun itu dinilai korupsi dana bantuan kelapa sawit sebanyak Rp 26 juta. Di sisi lain, Tubagus Chairi Wardana dihukum 1 tahun penjara karena korupsi Rp 9 miliar.

Sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (20/11/2016), Dhariyono merupakan Kepala Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paset, Kaltim periode 1999-2011. Saat ia menjabat, terjadi proyek bantuan kelapa sawit ke masyarakat.

Bantuan proyek itu digulirkan lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) PT Sepaku Sarana Mandiri, di mana Dhariyono duduk sebagai komisaris. Tergabung dalam BUMDes sebanyak sembilan desa di kabupaten tersebut.

Nah, dalam proyek bantuan kelapa sawit itu belakangan terjadi ketidakwajaran di PT Sepaku Sarana Mandiri. Jaksa yang mengendusnya lalu memproses secara hukum pihak terkait, termasuk Dhariyono.

Pada 7 April 2014, jaksa menuntut Dhiryono selama 4,5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Dhariyono pada 10 Desember 2013.

Selain itu, Dhariyono wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 26 juta. Bila tidak mau membayar Rp 26 juta, maka hartanya dirampas negara. Bila pun masih belum mencukupi, maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan.

Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi Samarinda pada 17 Juli 2014. Vonis itu tidak diterima jaksa sehingga jaksa mengajuka kasasi dan ngotot Dhariyono dihukum 4,5 tahun penjara. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa.

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti kurungan selama 6 bulan," ucap majelis yang diketuai Syarifuddin dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.

Adapun untuk hukuman uang pengganti tetap yaitu Rp 26 juta yaitu sebesar uang yang dikorupsi. Bedanya, MA memperberat hukuman pidana pengganti apabila Dhariyono tidak membayar uang pengganti yaitu dari 1 bulan kurungan menjadi 2 bulan kurungan.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap majelis pada 2 Februari 2016 lalu.

Bagaimana dengan Wawan? Ia pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman 7 tahun penjara karena menyuap Ketua Makamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Wawan bersama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Tujuannya yaitu kasus pilkada Lebak 2013-2018 di MK dimenangkan Amir Hamzah-Kasmin.

Bila Wawan dihukum 1 tahun penjara karena korupsi proyek RSUD Tangerang sebesar Rp 9 miliar, mengapa Dhariyono dihukum 4 tahun penjara karena korupsi Rp 26 juta? .(Detik.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.