![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Seorang ustaz berinisial MAR (57) warga Kecamatan Peureulak, diamankan pesonel Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Rabu (23/11/2016).
Sebelumnya ia dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh orang tua muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP P Harahap kepada Serambinews.com, Kamis (24/11/2016) mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan Tgk MAR itu dilaporkan oleh orang tua murid yang mengaji di tempat Tgk MAR pada Selasa (22/11/2016).
Dalam laporannya, kata AKP P Harahap, pelapor itu mengatakan bahwa anaknya Bunga—bukan nama sebenarnya—yang masih berumur 12 tahun dicabuli oleh Tgk MAR saat mengaji ke tempat pelaku pada Minggu (20/11/2016) pukul 11.00 WIB.
Saat itu, jelas AKP P Harahap, seperti biasa Bunga pergi mengaji ke balai pengajian tempat pelaku mengajar.
Saat itu korban terlambat datang dan pelaku memanggil korban dan memintanya masuk ke dalam rumah pelaku dengan tujuan untuk diajarkan menyebutkan huruf RA karena Bunga kurang fasih menyebutkan huruf R.
Setelah mengajari korban, jelas AKP P Harahap, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar pelaku dan menidurkan korban di atas tempat tidur dan langsung membuka celana dalamnya, kemudian pelaku menyetubuhinya.
“Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengatakan kalau teungku buka celana dalam Bunga sah saja kan? Bunga kan murid teungku,” jelas AKP P Harahap mengutip keterngan pelaku.
Sementara korban waktu itu, jelas AKP P Harahap, hanya diam dan merasa takut. Kemudian, korban pun pulang karena sudah waktu pulang.
Esok harinya, sambung AKP P Harahap, Bunga tidak mengaji lagi dan ibu korban (pelapor) merasa curiga.
Setelah dipertanyakan akhirnya korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi pelaku.
Kemudian ibu pelaku langsung melaporkan perbuatan pelaku dan polisi langsung menangkap pelaku pada Rabu (23/11/2016).
"Korban juga sudah divisum, sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP P Harahap. (Serambinews.com)
Sebelumnya ia dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh orang tua muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP P Harahap kepada Serambinews.com, Kamis (24/11/2016) mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan Tgk MAR itu dilaporkan oleh orang tua murid yang mengaji di tempat Tgk MAR pada Selasa (22/11/2016).
Dalam laporannya, kata AKP P Harahap, pelapor itu mengatakan bahwa anaknya Bunga—bukan nama sebenarnya—yang masih berumur 12 tahun dicabuli oleh Tgk MAR saat mengaji ke tempat pelaku pada Minggu (20/11/2016) pukul 11.00 WIB.
Saat itu, jelas AKP P Harahap, seperti biasa Bunga pergi mengaji ke balai pengajian tempat pelaku mengajar.
Saat itu korban terlambat datang dan pelaku memanggil korban dan memintanya masuk ke dalam rumah pelaku dengan tujuan untuk diajarkan menyebutkan huruf RA karena Bunga kurang fasih menyebutkan huruf R.
Setelah mengajari korban, jelas AKP P Harahap, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar pelaku dan menidurkan korban di atas tempat tidur dan langsung membuka celana dalamnya, kemudian pelaku menyetubuhinya.
“Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengatakan kalau teungku buka celana dalam Bunga sah saja kan? Bunga kan murid teungku,” jelas AKP P Harahap mengutip keterngan pelaku.
Sementara korban waktu itu, jelas AKP P Harahap, hanya diam dan merasa takut. Kemudian, korban pun pulang karena sudah waktu pulang.
Esok harinya, sambung AKP P Harahap, Bunga tidak mengaji lagi dan ibu korban (pelapor) merasa curiga.
Setelah dipertanyakan akhirnya korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi pelaku.
Kemudian ibu pelaku langsung melaporkan perbuatan pelaku dan polisi langsung menangkap pelaku pada Rabu (23/11/2016).
"Korban juga sudah divisum, sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP P Harahap. (Serambinews.com)
loading...
Post a Comment