KASUS keracunan ratusan warga Aceh Utara harus menjadi pelajaran penting bagi manajemen PT Pupuk Iskandar Muda. Perusahaan ini tidak boleh lagi berdalih dan membiarkan kasus ini berulang dengan mengatakan semua ini terjadi akibat faktor alam.
Tak baik jika PIM berlindung dengan hasil investigasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh yang "hanya" memberikan tujuh rekomendasi kepada pihak PIM untuk segera melakukan perbaikan, baik itu dari aspek teknis maupun nonteknis.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bapedal sebenarnya menunjukkan betapa perusahaan ini memiliki masalah dalam pengoperasiannya. Salah satunya adalah perintah untuk merencanakan solusi pasokan bahan baku gas alam agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Meski rekomendasi dari Bapedal tidak memberikan sanksi tegas, PIM harus belajar untuk tidak mengulangi kesalahan itu dengan memperbaiki standar prosedur operasional. Pemerintah, baik di daerah atau provinsi, harus mengawasi secara ketat operasional perusahaan dengan meminta laporan rutin perusahaan.
Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 tentang Penggelolaan Lingkungan Hidup mengingatkan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan rutin dan mengganti pipa-pipa tua yang tidak layak.
Masyarakat juga berhak menuntut perusahaan pencemar seperti yang diatur dalam undang-undang itu. Dengan demikian, operasional PIM benar-benar aman bagi keselamatan masyarakat di sekitar kawasan operasional. Bukan sekadar mengejar keuntungan dengan mengorbankan keselamatan.(AJNN.Net)
Tak baik jika PIM berlindung dengan hasil investigasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh yang "hanya" memberikan tujuh rekomendasi kepada pihak PIM untuk segera melakukan perbaikan, baik itu dari aspek teknis maupun nonteknis.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bapedal sebenarnya menunjukkan betapa perusahaan ini memiliki masalah dalam pengoperasiannya. Salah satunya adalah perintah untuk merencanakan solusi pasokan bahan baku gas alam agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
Meski rekomendasi dari Bapedal tidak memberikan sanksi tegas, PIM harus belajar untuk tidak mengulangi kesalahan itu dengan memperbaiki standar prosedur operasional. Pemerintah, baik di daerah atau provinsi, harus mengawasi secara ketat operasional perusahaan dengan meminta laporan rutin perusahaan.
Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 tentang Penggelolaan Lingkungan Hidup mengingatkan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan rutin dan mengganti pipa-pipa tua yang tidak layak.
Masyarakat juga berhak menuntut perusahaan pencemar seperti yang diatur dalam undang-undang itu. Dengan demikian, operasional PIM benar-benar aman bagi keselamatan masyarakat di sekitar kawasan operasional. Bukan sekadar mengejar keuntungan dengan mengorbankan keselamatan.(AJNN.Net)
loading...
Post a Comment