Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Murtala, pengedar narkotik ke LP Tanjung Gusta, Medan, ditangkap saat hendak pergi ke Malaysia. Tak hanya pasal narkotik, ia juga dijerat pidana pencucian uang. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional menangkap pengedar narkotik yang biasa memasok obat-obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Pengedar bernama Murtala (33) itu mempunyai aset senilai Rp154 miliar.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, Murtala kerap memasok narkotik ke LP Tanjung Gusta melalui tiga terpidana mati bernama Abdullah, Muzakir, dan M. Nasir. Ketiganya merupakan pesakitan kasus narkotik.

“Jadi setelah memasok narkotik, Murtala menerima uang dari LP. Uangnya ia gunakan untuk membeli aset,” ujar Arman di Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut Arman, Murtala yang ditangkap 19 November lalu ketika hendak pergi ke Malaysia itu memiliki harta melimpah. Ia mempunyai satu rumah di Aceh, satu SPBU di Medan, dua mobil mewah, perhiasan, dan uang ratusan miliar rupiah dalam rekening.

Arman menduga, Murtala menerima uang hasil penjualan narkotik melalui jasa pengiriman antarbank. Para pembeli narkotik yang dijajakan Murtala merupakan terpidana yang menjalani masa penjara di Tanjung Gusta.

Dalam penelurusan sementara, Murtala menggunakan layanan sistem transfer dana elektronik (real time gross settlement) untuk menghindari transaksi keuangan mencurigakan.

Transaksi keuangan melalui sistem itu, kata Arman, dapat selesai dalam waktu singkat. BNN menduga, Murtala mengirim uang hasil penjualan narkotik ke LP Tanjung sebesar Rp1,2 miliar ke rekening atas nama istrinya, Atika.

Arman menuturkan, BNN masih menyelidiki keterlibatan Atika dalam kasus Murtala. “Bisa saja antara mereka tidak saling kenal satu sama lain, Itu ciri kejahatan narkotik dengan sistem sel,” ucap Arman.

Seluruh aset Murtala yang telah disita BNN dan akan dikembalikan ke negara. Murtala pun terancam pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Ia dijerat pasal 137 huruf b UU 35/2009 tentang narkotik dan pasal 3, 4, 5, UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.(CNN)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.