![]() |
Murtala, pengedar narkotik ke LP Tanjung Gusta, Medan, ditangkap saat hendak pergi ke Malaysia. Tak hanya pasal narkotik, ia juga dijerat pidana pencucian uang. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) |
Jakarta - Badan Narkotika Nasional menangkap pengedar narkotik yang biasa memasok obat-obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Pengedar bernama Murtala (33) itu mempunyai aset senilai Rp154 miliar.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, Murtala kerap memasok narkotik ke LP Tanjung Gusta melalui tiga terpidana mati bernama Abdullah, Muzakir, dan M. Nasir. Ketiganya merupakan pesakitan kasus narkotik.
“Jadi setelah memasok narkotik, Murtala menerima uang dari LP. Uangnya ia gunakan untuk membeli aset,” ujar Arman di Jakarta, Rabu (23/11).
Menurut Arman, Murtala yang ditangkap 19 November lalu ketika hendak pergi ke Malaysia itu memiliki harta melimpah. Ia mempunyai satu rumah di Aceh, satu SPBU di Medan, dua mobil mewah, perhiasan, dan uang ratusan miliar rupiah dalam rekening.
Arman menduga, Murtala menerima uang hasil penjualan narkotik melalui jasa pengiriman antarbank. Para pembeli narkotik yang dijajakan Murtala merupakan terpidana yang menjalani masa penjara di Tanjung Gusta.
Dalam penelurusan sementara, Murtala menggunakan layanan sistem transfer dana elektronik (real time gross settlement) untuk menghindari transaksi keuangan mencurigakan.
Transaksi keuangan melalui sistem itu, kata Arman, dapat selesai dalam waktu singkat. BNN menduga, Murtala mengirim uang hasil penjualan narkotik ke LP Tanjung sebesar Rp1,2 miliar ke rekening atas nama istrinya, Atika.
Arman menuturkan, BNN masih menyelidiki keterlibatan Atika dalam kasus Murtala. “Bisa saja antara mereka tidak saling kenal satu sama lain, Itu ciri kejahatan narkotik dengan sistem sel,” ucap Arman.
Seluruh aset Murtala yang telah disita BNN dan akan dikembalikan ke negara. Murtala pun terancam pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Ia dijerat pasal 137 huruf b UU 35/2009 tentang narkotik dan pasal 3, 4, 5, UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.(CNN)
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, Murtala kerap memasok narkotik ke LP Tanjung Gusta melalui tiga terpidana mati bernama Abdullah, Muzakir, dan M. Nasir. Ketiganya merupakan pesakitan kasus narkotik.
“Jadi setelah memasok narkotik, Murtala menerima uang dari LP. Uangnya ia gunakan untuk membeli aset,” ujar Arman di Jakarta, Rabu (23/11).
Menurut Arman, Murtala yang ditangkap 19 November lalu ketika hendak pergi ke Malaysia itu memiliki harta melimpah. Ia mempunyai satu rumah di Aceh, satu SPBU di Medan, dua mobil mewah, perhiasan, dan uang ratusan miliar rupiah dalam rekening.
Arman menduga, Murtala menerima uang hasil penjualan narkotik melalui jasa pengiriman antarbank. Para pembeli narkotik yang dijajakan Murtala merupakan terpidana yang menjalani masa penjara di Tanjung Gusta.
Dalam penelurusan sementara, Murtala menggunakan layanan sistem transfer dana elektronik (real time gross settlement) untuk menghindari transaksi keuangan mencurigakan.
Transaksi keuangan melalui sistem itu, kata Arman, dapat selesai dalam waktu singkat. BNN menduga, Murtala mengirim uang hasil penjualan narkotik ke LP Tanjung sebesar Rp1,2 miliar ke rekening atas nama istrinya, Atika.
Arman menuturkan, BNN masih menyelidiki keterlibatan Atika dalam kasus Murtala. “Bisa saja antara mereka tidak saling kenal satu sama lain, Itu ciri kejahatan narkotik dengan sistem sel,” ucap Arman.
Seluruh aset Murtala yang telah disita BNN dan akan dikembalikan ke negara. Murtala pun terancam pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Ia dijerat pasal 137 huruf b UU 35/2009 tentang narkotik dan pasal 3, 4, 5, UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.(CNN)
loading...
Post a Comment