![]() |
Tersangka penyelundup sabu jalani pemeriksaan Dok. Jambi Ekspres/JPG |
Jambi - Pelaku kejahatan narkoba seperti tak pernah ada habisnya. Sejumlah cara dan celah ditempuh untuk bisa membawa masuk dan menjualnya di Indonesia. Jambi termasuk salah satu pelintasan distribusi Narkotika dari Pulau Sumatera ke Jawa atau Jakarta.
Aksi penyelundupan kembali berhasil digagalkan. Sabtu (19/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Opsnal Direktorat Reserse Polda Jambi dan Polres Muarojambi, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg senilai Rp 4 miliar.
Barang haram yang dikemas dalam dua paket besar ini diamankan dari seorang perempuan berinisial ER (30) Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kurir yang merupakan warga Kabupaten Bireuen ini diamankan dari dalam bus Putra Pelangi BL 7339 AK di Bukit Baling KM 32, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, tepatnya di depan Polrea Muarojambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, saat pres release di lobi utama Mapolda Jambi, mengatakan, tersangka merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan merupakan sabu dari Tiongkok kualitas terbaik.
"Ini kualitas super. Satu Kg nilainya dua miliar rupiah. Ini dua Kg. Jadi 4 miliar," ujar Brigjen Pol Yazid Fanani seperti ditulis Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (22/11).
Yazid mengatakan bahwa sabu dibawa dari luar negeri dan transit di Aceh menuju Medan. Kemudian akan dibawa ke Lampung melalui jalur darat. Anggota yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.
Di depan Polres Muarojambi, mobil yang ditumpangi tersangka langsung diberhentikan. Saat itu tersangka duduk si bangku pinggir. Saat digeledah, ditemukan dua paket besar narkotika jenis sabu di dalam tas hitam merk Long Time.
"Sabu dikemas di dalam bungkusan teh dengan tulisan China. Jadi seolah-olah teh. Tapi isinya sabu," jelasnya.
"Sabunya tidak sempat diedarkan. Kalau sempat diedarkan, 1 gram bisa dikonsumsi 10 orang. Barang bukti dua Kg. Kami menyelamatkan dua ribu calon pengguna," tambahnya.(JPG)
Aksi penyelundupan kembali berhasil digagalkan. Sabtu (19/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Opsnal Direktorat Reserse Polda Jambi dan Polres Muarojambi, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg senilai Rp 4 miliar.
Barang haram yang dikemas dalam dua paket besar ini diamankan dari seorang perempuan berinisial ER (30) Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kurir yang merupakan warga Kabupaten Bireuen ini diamankan dari dalam bus Putra Pelangi BL 7339 AK di Bukit Baling KM 32, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, tepatnya di depan Polrea Muarojambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, saat pres release di lobi utama Mapolda Jambi, mengatakan, tersangka merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan merupakan sabu dari Tiongkok kualitas terbaik.
"Ini kualitas super. Satu Kg nilainya dua miliar rupiah. Ini dua Kg. Jadi 4 miliar," ujar Brigjen Pol Yazid Fanani seperti ditulis Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (22/11).
Yazid mengatakan bahwa sabu dibawa dari luar negeri dan transit di Aceh menuju Medan. Kemudian akan dibawa ke Lampung melalui jalur darat. Anggota yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.
Di depan Polres Muarojambi, mobil yang ditumpangi tersangka langsung diberhentikan. Saat itu tersangka duduk si bangku pinggir. Saat digeledah, ditemukan dua paket besar narkotika jenis sabu di dalam tas hitam merk Long Time.
"Sabu dikemas di dalam bungkusan teh dengan tulisan China. Jadi seolah-olah teh. Tapi isinya sabu," jelasnya.
"Sabunya tidak sempat diedarkan. Kalau sempat diedarkan, 1 gram bisa dikonsumsi 10 orang. Barang bukti dua Kg. Kami menyelamatkan dua ribu calon pengguna," tambahnya.(JPG)
loading...
Post a Comment