Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng AKBP Nanang Haryono (memegang senpi) saat meringkus 2 pelaku curas di King cafe & diskotik |
SEMARANG- Berkat kegigihan dan usaha keras,akhirnya para pelaku specialis pencurian dengan kekerasan di tiga mini market modern didua tempat yakni dua di Cilacap dan satu di Purbalingga berhasil di ringkus oleh Personil Subdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kelima pelaku di tangkap di 3 tempat terpisah yakni di Sebuah Cafe dan Diskotik kawasan baturaden, Karawang dan Bandung.
Penangkapan para pelaku di pimpin lansung oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng AKBP Nanang Haryono SH. SIK.MSi.
Dimana Tiga dari lima pelaku diringkus saat sedang berpesta ria di King Cafe dan Diskotik Puri Indah Jalan Raya Baturaden,saat penggeledahan dari salahsatu pelaku didapatkan sepucuk pistol Air Softgun.
Ketiga pelaku yang diamannkan di King Cafe dan Diskotik yakni Waluyo (31) , Edi Riswanto (46) Keduanya Warga Purbalingga, Jawa Tengah, Muhamad Johari (34) warga Kuningan.
Direktur Reserse Umum Polda Jateng Kombes Gagas Nugraha melalui Kasubdit 3 Jatanras AKBP Nanang Haryono SH.SIK.MSi menjelaskan para pelaku yang telah berhasil diringkus ini telah melakukan serangkaian kejahatan pencurian dengan kekerasan di beberapa Mini Market Modern di kawasan purwokerto jawa tengah.
“ Kami telah mengendus keberadaan para pelaku sudah beberapa hari yang lalu,mereka ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan di 3 Mini Market Modern, dua di Cilacap satu di Purbalingga, Terakhir pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan pada Rabu (28/9) di dusun Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. “,Jelas Nanang Haryono Jum’at (25/11).
Menurut nanang Sebelum penangkapan para pelaku di King Cafe dan Diskotik, Tim Fight Crime Jatanras Polda Jateng yang di pimpinnya berhasil meringkus dua tersangka lainya di kawasan Karawang dan Bandung yakni Deny Junjunan (44) warga Bandung Jawa Barat dan Subiyantoro (40) penduduk Kabupaten Sleman.
“ Modus para pelaku ini masuk ke toko mini market dengan memotong gembok,kemudian menyekap penjaga toko dan menutup mulut dengan menggunakan lakban,setelah itu baru mereka menguras isi toko,seperti mengambil ratusan bungkus rokok,Jam berbagai merk sampai dengan uang yang berada di laci kasir “, beber sang kasubdit yang telah meraih sejumlah penghargaan dari kapolda jateng atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus curas beberapa waktu lalu.
Dari para pelaku Tim Fight Crime Jatanras Polda Jateng berhasil mengamankan barang bukti golok, gunting besar, linggis, satu buah pistol air softgun,mata bor,rantai,celurit,6 handphone berbagai merk dan ratusan bungkus rokok.
Untuk pengembangan serta proses hukum lanjutan ke lima pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan di Mapolda Jateng,atas kejahatannya para pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment