![]() |
Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Ghani |
Jakarta - Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Ghani divonis 5 tahun penjara. Ruslan terbukti menerima suap Rp 4,36 miliar terkait proyek pekerjaan pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2011.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Masud saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Selain itu Ruslan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 4.360.875.500 sesuai dengan nilai uang suap yang dia terima. Hakim memberi waktu satu bulan kepada Ruslan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dilelang jaksa. Bila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas hakim Masud.
Ruslan selaku kuasa pengguna anggaran saat itu melakukan pengaturan pengadaan terkait proyek darmaga bongkar Sabang dengan menunjuk langsung Nindya Sejati Jo sebagai pemenang lelang. Ruslan terbukti meminta komitmen fee Rp 4,36 miliar kepada perusahaan Nindya Sejati Jo. Komitmen fee diminta secara bertahap.
Ditanya apakah akan mengajukan banding, Ruslan menyatakan ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu pihak jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Apapun putusan hari ini saya ikhlas mudah-mudahan kesalahan saya dapat dihapuskan baik di dunia dan akhirat," ujar Ruslan. (Sumber: detik.com)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Masud saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Selain itu Ruslan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 4.360.875.500 sesuai dengan nilai uang suap yang dia terima. Hakim memberi waktu satu bulan kepada Ruslan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dilelang jaksa. Bila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas hakim Masud.
Ruslan selaku kuasa pengguna anggaran saat itu melakukan pengaturan pengadaan terkait proyek darmaga bongkar Sabang dengan menunjuk langsung Nindya Sejati Jo sebagai pemenang lelang. Ruslan terbukti meminta komitmen fee Rp 4,36 miliar kepada perusahaan Nindya Sejati Jo. Komitmen fee diminta secara bertahap.
Ditanya apakah akan mengajukan banding, Ruslan menyatakan ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu pihak jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Apapun putusan hari ini saya ikhlas mudah-mudahan kesalahan saya dapat dihapuskan baik di dunia dan akhirat," ujar Ruslan. (Sumber: detik.com)
loading...
Post a Comment