![]() |
Dua mucikari yang tertangkap polisi. Foto: Darmansyah Muda |
StatusAceh.net - Herwin dan Eka Yanti, warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan Meulaboh, Aceh Barat, harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya pasangan suami istri tertangkap tangan menjalankan bisnis prostitusi anak di bawah umur. Keduanya ditangkap pada Jumat (16/3).
Kepada wartawan, Eka mengaku bisnis penyedian jasa seks bagi para lelaki hidung belang itu baru ditekuninya sejak 2,5 bulan terakhir. Korban yang dijual kepada lelaki hidung belang, dari mulai anak di bawah umur hingga janda.
“Ada tiga orang yang selama ini yang saya tawarkan. Satu merupakan anak di bawah umur, dan dua merupakan orang dewasa, dimana satu diantaranya adalah janda,” kata Eka di Polres Aceh Barat, Senin (19/3).
Tarif yang dipatok setiap korban juga berbeda, kalau anak di bawah umur tarifnya untuk sekali pakai Rp 300 ribu, dan janda Rp 200 ribu rupiah. Dari tarif itu, ia mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu.
"Uang Rp 100 ribu itu bukan fee, tapi jatah sewa kamar," ungkapnya.
Eka mengaku menyediakan kamar kepada setiap pelanggan yang ingin melakukan hubungan seks dengan para wanita yang menjadi korban bisnis prostitusinya itu. Selama ini, kata Eka, anak di bawah yang paling sering mendapatkan pelanggan, ketimbang dua orang lainnya.
“Anak di bawah umur ada belasan kali dipesan oleh pelanggan saya dibandingkan dengan perempuan lain," katanya.
Agar bisnisnya itu tak terendus warga, Eka biasanya terlebih dahulu mendatangkan korbannya itu ke rumahnya. Selanjutnya ia akan menghubungi pelanggannya lewat telepon.
"Duluan saya bawa korban ke kamar, kemudian baru saya hubungi pelanggan. Saat pelanggan datang, langsung masuk ke dalam kamar khusus yang sudah saya sediakan," jelasnya.
Selama ini, Eka mengaku tidak pernah merayu ataupun mengajak para wanita tersebut terlibat dalam bisnis prostitusi itu. Namun korban sendiri yang datang kepadanya untuk menawarkan diri jika ada lelaki yang butuh dengan jasa mereka.
“Saya tidak merayu mereka (korban). Tapi mereka yang datang kesaya dan bilang kalau ada yang mau begituan bisa hubungi saya (korban),” ujarnya.
Para korbannya itu tidak hanya masuk melalui jaringan bisnis prostitusi yang dijalankan saja, tapi ada juga lewat mucikari lain yang juga berada di Meulaboh. Bahkan dia mengaku mengenal betul mucikari yang dia sebutkan itu.
Eka berdalih bisnis haram yang dijalankannya itu akibat dari himpitan ekonomi, pasalnya suaminya sudah tidak lagi memiliki pekerjaan, sehingga terpaksa mengambil jalan pintas lewat bisnis esek-esek yang dianggap bisa memiliki penghasilan besar.
Sementara itu, Kepala Polres Aceh Barat Ajun Komisari Besar Polisi Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal (Reskrim) Aceh Barat Ajun Komisaris Polisi Fitriadi mengatakan, terbongkarnya bisnis prostitusi tersebut setelah salah satu anggotanya menyamar menjadi pelanggan dan memesan kepada pelaku lewat telepon.
Setelah ada kesepakatan antara anggotanya dengan pelaku, kemudian anggotanya berpura-pura mengunjungi rumah pelaku dan langsung diarahkan ke kamar khusus yang telah disiapkan pelaku.
“Saat anggota kami masuk ke dalam kamar, sudah ada anak di bawah umur yang disediakan oleh pelaku, kemudian langsung diamankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan hukuman di atas sepuluh tahun penjara karena dianggap telah melakukan bisnis human trafficking atau perdagangan manusia.
Kepada wartawan, Eka mengaku bisnis penyedian jasa seks bagi para lelaki hidung belang itu baru ditekuninya sejak 2,5 bulan terakhir. Korban yang dijual kepada lelaki hidung belang, dari mulai anak di bawah umur hingga janda.
“Ada tiga orang yang selama ini yang saya tawarkan. Satu merupakan anak di bawah umur, dan dua merupakan orang dewasa, dimana satu diantaranya adalah janda,” kata Eka di Polres Aceh Barat, Senin (19/3).
Tarif yang dipatok setiap korban juga berbeda, kalau anak di bawah umur tarifnya untuk sekali pakai Rp 300 ribu, dan janda Rp 200 ribu rupiah. Dari tarif itu, ia mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu.
"Uang Rp 100 ribu itu bukan fee, tapi jatah sewa kamar," ungkapnya.
Eka mengaku menyediakan kamar kepada setiap pelanggan yang ingin melakukan hubungan seks dengan para wanita yang menjadi korban bisnis prostitusinya itu. Selama ini, kata Eka, anak di bawah yang paling sering mendapatkan pelanggan, ketimbang dua orang lainnya.
“Anak di bawah umur ada belasan kali dipesan oleh pelanggan saya dibandingkan dengan perempuan lain," katanya.
Agar bisnisnya itu tak terendus warga, Eka biasanya terlebih dahulu mendatangkan korbannya itu ke rumahnya. Selanjutnya ia akan menghubungi pelanggannya lewat telepon.
"Duluan saya bawa korban ke kamar, kemudian baru saya hubungi pelanggan. Saat pelanggan datang, langsung masuk ke dalam kamar khusus yang sudah saya sediakan," jelasnya.
Selama ini, Eka mengaku tidak pernah merayu ataupun mengajak para wanita tersebut terlibat dalam bisnis prostitusi itu. Namun korban sendiri yang datang kepadanya untuk menawarkan diri jika ada lelaki yang butuh dengan jasa mereka.
“Saya tidak merayu mereka (korban). Tapi mereka yang datang kesaya dan bilang kalau ada yang mau begituan bisa hubungi saya (korban),” ujarnya.
Para korbannya itu tidak hanya masuk melalui jaringan bisnis prostitusi yang dijalankan saja, tapi ada juga lewat mucikari lain yang juga berada di Meulaboh. Bahkan dia mengaku mengenal betul mucikari yang dia sebutkan itu.
Eka berdalih bisnis haram yang dijalankannya itu akibat dari himpitan ekonomi, pasalnya suaminya sudah tidak lagi memiliki pekerjaan, sehingga terpaksa mengambil jalan pintas lewat bisnis esek-esek yang dianggap bisa memiliki penghasilan besar.
Sementara itu, Kepala Polres Aceh Barat Ajun Komisari Besar Polisi Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal (Reskrim) Aceh Barat Ajun Komisaris Polisi Fitriadi mengatakan, terbongkarnya bisnis prostitusi tersebut setelah salah satu anggotanya menyamar menjadi pelanggan dan memesan kepada pelaku lewat telepon.
Setelah ada kesepakatan antara anggotanya dengan pelaku, kemudian anggotanya berpura-pura mengunjungi rumah pelaku dan langsung diarahkan ke kamar khusus yang telah disiapkan pelaku.
“Saat anggota kami masuk ke dalam kamar, sudah ada anak di bawah umur yang disediakan oleh pelaku, kemudian langsung diamankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan hukuman di atas sepuluh tahun penjara karena dianggap telah melakukan bisnis human trafficking atau perdagangan manusia.
Sumber: AJNN.Net
loading...
Post a Comment