Terhitung sejak tanggal 21 Maret 2018, organisasi santri Harakah Thalabah Aceh Utara (HATHAR)" resmi mendalat Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Kemenkumham telah mengeluarkan SK yang bernomor AHU-0003831.AHA.01.07.TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Harakah Thalabah Aceh Utara.
Dalam Pers Realise yang diterima redaksi pada Sabtu (24/3) Humas HATHAR Martunis A. Jalil mengatakan dengan disahkan sebagai badan hukum, HATHAR menjadi organisasi yang legal, mempunyai kapasitas sebagai subjek hukum badan (recht person) yang dapat bertindak, melakukan perbuatan hukum untuk wilayah lokal, nasional, maupun menjalin hubungan dengan subjek hukum internasional.
Sebagai organisasi yang legal, HATHAR berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan dari Negara.
Rais 'Am HATHAR Tgk. Zulfirman Ismail menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat atas proses keluarnya SK. "Terimasih kami yang sebesar-besarnya kepada yang mulia Notaris Bapak H. Bukhari Muhammad SH yang telah bersedia "mewakafkan" akte dan pengurusan SK Kemenkumham. Juga kepada seluruh tim yang telah terlibat. (Redaksi)
loading...
Post a Comment