Lhokseumawe - Seorang kakek di Aceh Utara tega melampiaskan hawa nafsu bejatnya terhadap cucunya, dan seharusnya dia menjadi salah seorang yang ikut menjaga cucunya tersebut.
Dalam konperensi pers yang digelar Polres Lhokseumawe, Jumat (23/3/2018), Kejadian memilukan itu menimpa Bunga, (nama samaran-red) gadis cilik berusia 7 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada akhir tahun 2017 lalu.
“Jadi benar, kita menerima laporan pada bulan nopember sekitar tanggal 26 tahun 2017, Seorang ibu melaporkan tentang kasus pemerkosaan terhadap anaknya, setelah dilaporkan beliau membuat visum dan langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan pencarian terhadap tersangka,” kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.
Tapi tersangka lebih dahulu menghilang selama 3 bulan dan beberapa waktu lalu kita mendapatkan informasi kemudian langsung kita lakukan penangkapan.
“Jadi benar kemarin kita melakukan penangkapan dikawasan Nisam terhadap salah satu DPO kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka AJ (71 tahun) petani terhadap cucu kandungnya sebut saja Bunga (8 tahun).” Tuturnya lagi
kejadian itu terjadi pada bulan November, kami sudah terima laporan dan kita tindak lanjuti tapi yang bersangkutan menghilang dari kampung selama 3 bulan sehingga pihak kepolisian terbitkan status DPO.
“Selanjutnya kemarin kita mendapatkan informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Nisam.” ungkapnya
Aksi bejat itu sudah terjadi 3 bulan yang lalu, karena kendala keberadaan tersangka pada waktu itu yang diamankan oleh pihak keluarganya.
Menurut informasi awal, aksi itu sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun kita masih mendalami setelah kita dapati hasil visum yang memang terdapat bukti atau terdapat luka robek di kemaluan korban.
“Saat ini motifnya masih kita dalami, korban itu adalah cucu kandungnya warga Nisam.” katanya
Kronologisnya, seperti biasa ibunya melakukan menitipan terhadap cucunya karna pergi belanja kepasar. ibunya melakukan penitipan di rumah kakeknya sekitar jam 04.00 WIB sore hari.
Setelah itu Jam 07.00 Wib dia melakukan pengambilan, dipanggil nggak keluar tapi begitu masuk melihat langsung kejadian tersebut.
“ibunya melihat langsung kejadian tersebut, setelah melihat kajian tersebut dia langsung kembali melaporkan ke kepala desa setempat.” Jelas Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali.
Besoknya ketika akan diverifikasi yang bersangkutan sudah tidak ada lagi, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan kita tindak lanjuti.
“Nanti kita akan kenakan pasal lex specialis 34 Jo 47 tahun qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukuman jinayah, ancamannya hukuman cambuk.” Tegasnya.
Lanjutnya, pihanya sudah memeriksa 4 saksi, dilakukan dua kali di hari yang sama, ibunya langsung melihat, korban tidak menggunakan celana dan tersangka menggunakan kain sarung, kejadian tersebut dari jam 4 sore sampai jam setengah delapan magrib.
“Durasi 3 sampai 4 jam dan dilakukan selama dua kali. Kekek itu masih punya istri dan diwaktu kejadian istrinya kakek tersebut berada di aceh timur.” Tutur Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.[Rill/SA]
Dalam konperensi pers yang digelar Polres Lhokseumawe, Jumat (23/3/2018), Kejadian memilukan itu menimpa Bunga, (nama samaran-red) gadis cilik berusia 7 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada akhir tahun 2017 lalu.
“Jadi benar, kita menerima laporan pada bulan nopember sekitar tanggal 26 tahun 2017, Seorang ibu melaporkan tentang kasus pemerkosaan terhadap anaknya, setelah dilaporkan beliau membuat visum dan langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan pencarian terhadap tersangka,” kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.
Tapi tersangka lebih dahulu menghilang selama 3 bulan dan beberapa waktu lalu kita mendapatkan informasi kemudian langsung kita lakukan penangkapan.
“Jadi benar kemarin kita melakukan penangkapan dikawasan Nisam terhadap salah satu DPO kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka AJ (71 tahun) petani terhadap cucu kandungnya sebut saja Bunga (8 tahun).” Tuturnya lagi
kejadian itu terjadi pada bulan November, kami sudah terima laporan dan kita tindak lanjuti tapi yang bersangkutan menghilang dari kampung selama 3 bulan sehingga pihak kepolisian terbitkan status DPO.
“Selanjutnya kemarin kita mendapatkan informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Nisam.” ungkapnya
Aksi bejat itu sudah terjadi 3 bulan yang lalu, karena kendala keberadaan tersangka pada waktu itu yang diamankan oleh pihak keluarganya.
Menurut informasi awal, aksi itu sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun kita masih mendalami setelah kita dapati hasil visum yang memang terdapat bukti atau terdapat luka robek di kemaluan korban.
“Saat ini motifnya masih kita dalami, korban itu adalah cucu kandungnya warga Nisam.” katanya
Kronologisnya, seperti biasa ibunya melakukan menitipan terhadap cucunya karna pergi belanja kepasar. ibunya melakukan penitipan di rumah kakeknya sekitar jam 04.00 WIB sore hari.
Setelah itu Jam 07.00 Wib dia melakukan pengambilan, dipanggil nggak keluar tapi begitu masuk melihat langsung kejadian tersebut.
“ibunya melihat langsung kejadian tersebut, setelah melihat kajian tersebut dia langsung kembali melaporkan ke kepala desa setempat.” Jelas Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali.
Besoknya ketika akan diverifikasi yang bersangkutan sudah tidak ada lagi, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan kita tindak lanjuti.
“Nanti kita akan kenakan pasal lex specialis 34 Jo 47 tahun qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukuman jinayah, ancamannya hukuman cambuk.” Tegasnya.
Lanjutnya, pihanya sudah memeriksa 4 saksi, dilakukan dua kali di hari yang sama, ibunya langsung melihat, korban tidak menggunakan celana dan tersangka menggunakan kain sarung, kejadian tersebut dari jam 4 sore sampai jam setengah delapan magrib.
“Durasi 3 sampai 4 jam dan dilakukan selama dua kali. Kekek itu masih punya istri dan diwaktu kejadian istrinya kakek tersebut berada di aceh timur.” Tutur Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.[Rill/SA]
loading...
Post a Comment