Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ganja/HILMI ABDUL HALIM/Pikiran Rakyat
KEPALA Badan Narkotika Nasional Bogor Nugraha Setiabudhi (kiri) menunjukkan barang bukti ganja di kantornya, Selasa, 20 Maret 2018. Ganja seberat 50 kilogram dikirim lewat jasa pengiriman barang dari Aceh.*
StatusAceh.Net - Seorang warga Kabupaten Bogor yang baru bebas dari penjara, menyimpan ganja seberat hampir 50 kilogram dalam koper. Pelaku berinisial FS (31) mengaku memesannya langsung dari Aceh menggunakan jasa pengiriman barang, bahkan hingga tiga kali pengiriman.

Petugas Badan Narkotika Nasional Bogor menangkap pelaku saat membawa koper berisi 25 paket ganja seberat 24,3 kilogram di dekat Stasiun Citayam Kabupaten Bogor, Senin, 19 Maret 2018 lalu. Pelaku diketahui baru saja mengambil barang bukti tersebut di wilayah Cibinong pada Senin sore.

Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku di Kecamatan Bojonggede dan kembali mendapatkan 25 paket serupa tersimpan di dalam koper. "Total yang diamankan petugas berjumlah 50 paket seberat 49,2 kilogram ganja kering," kata Kepala BNN Bogor Nugraha Setiabudhi di kantornya, Selasa, 20 Maret 2018.

Nugraha menceritakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga pelaku berjulukan Ozan sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Warga merasa resah dengan transaksi jual-beli narkoba yang kerap dilakukan pelaku di sekitar tempat tinggalnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, petugas menduga ada keterlibatan pihak lain yang memproduksi dan mengirimkan barang bukti tersebut kepada pelaku. Nugraha menyebutkan setidaknya tiga orang lain yang diduga terlibat dalam kasus kali ini. “Tiga orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga sebagai penyuplainya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberantasan BNN Bogor Supeno menegaskan pengiriman ganja dari Aceh menggunakan pihak ketiga yakni perusahaan penyedia jasa pengiriman barang. Barang bukti tersebut terbungkus karung yang disimpan dalam koper agar tidak diketahui saat pemeriksaan.
 
Baru bebas dari penjara
Supeno mengatakan nama penerima barang tersebut sengaja dibuat berbeda-beda namun dengan alamat yang sama. "Ini pengiriman ketiga dan (pelaku) menunggu barang selanjutnya," katanya menambahkan. Menurutnya, ganja tersebut diedarkan secara khusus di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, pelaku juga sempat terjerat kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun lebih. Namun, pelaku kembali mengedarkan narkoba meski baru bebas dari penjara selama empat bulan terakhir.

Menurut Supeno, ganja tersebut dijual pelaku hingga Rp 3,5 juta per kilogram, atau Rp 500 ribu per paket. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 144 ayat 2 dan pasal 111 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.| pikiran-rakyat.com
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.