StatusAceh.Net - Seorang warga Kabupaten Bogor yang baru bebas dari penjara, menyimpan ganja seberat hampir 50 kilogram dalam koper. Pelaku berinisial FS (31) mengaku memesannya langsung dari Aceh menggunakan jasa pengiriman barang, bahkan hingga tiga kali pengiriman.
Petugas Badan Narkotika Nasional Bogor menangkap pelaku saat membawa koper berisi 25 paket ganja seberat 24,3 kilogram di dekat Stasiun Citayam Kabupaten Bogor, Senin, 19 Maret 2018 lalu. Pelaku diketahui baru saja mengambil barang bukti tersebut di wilayah Cibinong pada Senin sore.
Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku di Kecamatan Bojonggede dan kembali mendapatkan 25 paket serupa tersimpan di dalam koper. "Total yang diamankan petugas berjumlah 50 paket seberat 49,2 kilogram ganja kering," kata Kepala BNN Bogor Nugraha Setiabudhi di kantornya, Selasa, 20 Maret 2018.
Nugraha menceritakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga pelaku berjulukan Ozan sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Warga merasa resah dengan transaksi jual-beli narkoba yang kerap dilakukan pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, petugas menduga ada keterlibatan pihak lain yang memproduksi dan mengirimkan barang bukti tersebut kepada pelaku. Nugraha menyebutkan setidaknya tiga orang lain yang diduga terlibat dalam kasus kali ini. “Tiga orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga sebagai penyuplainya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberantasan BNN Bogor Supeno menegaskan pengiriman ganja dari Aceh menggunakan pihak ketiga yakni perusahaan penyedia jasa pengiriman barang. Barang bukti tersebut terbungkus karung yang disimpan dalam koper agar tidak diketahui saat pemeriksaan.
Petugas Badan Narkotika Nasional Bogor menangkap pelaku saat membawa koper berisi 25 paket ganja seberat 24,3 kilogram di dekat Stasiun Citayam Kabupaten Bogor, Senin, 19 Maret 2018 lalu. Pelaku diketahui baru saja mengambil barang bukti tersebut di wilayah Cibinong pada Senin sore.
Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku di Kecamatan Bojonggede dan kembali mendapatkan 25 paket serupa tersimpan di dalam koper. "Total yang diamankan petugas berjumlah 50 paket seberat 49,2 kilogram ganja kering," kata Kepala BNN Bogor Nugraha Setiabudhi di kantornya, Selasa, 20 Maret 2018.
Nugraha menceritakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga pelaku berjulukan Ozan sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Warga merasa resah dengan transaksi jual-beli narkoba yang kerap dilakukan pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, petugas menduga ada keterlibatan pihak lain yang memproduksi dan mengirimkan barang bukti tersebut kepada pelaku. Nugraha menyebutkan setidaknya tiga orang lain yang diduga terlibat dalam kasus kali ini. “Tiga orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga sebagai penyuplainya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberantasan BNN Bogor Supeno menegaskan pengiriman ganja dari Aceh menggunakan pihak ketiga yakni perusahaan penyedia jasa pengiriman barang. Barang bukti tersebut terbungkus karung yang disimpan dalam koper agar tidak diketahui saat pemeriksaan.
Baru bebas dari penjara
Supeno mengatakan nama penerima barang tersebut sengaja dibuat berbeda-beda namun dengan alamat yang sama. "Ini pengiriman ketiga dan (pelaku) menunggu barang selanjutnya," katanya menambahkan. Menurutnya, ganja tersebut diedarkan secara khusus di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pelaku juga sempat terjerat kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun lebih. Namun, pelaku kembali mengedarkan narkoba meski baru bebas dari penjara selama empat bulan terakhir.
Menurut Supeno, ganja tersebut dijual pelaku hingga Rp 3,5 juta per kilogram, atau Rp 500 ribu per paket. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 144 ayat 2 dan pasal 111 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.| pikiran-rakyat.com
Supeno mengatakan nama penerima barang tersebut sengaja dibuat berbeda-beda namun dengan alamat yang sama. "Ini pengiriman ketiga dan (pelaku) menunggu barang selanjutnya," katanya menambahkan. Menurutnya, ganja tersebut diedarkan secara khusus di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pelaku juga sempat terjerat kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun lebih. Namun, pelaku kembali mengedarkan narkoba meski baru bebas dari penjara selama empat bulan terakhir.
Menurut Supeno, ganja tersebut dijual pelaku hingga Rp 3,5 juta per kilogram, atau Rp 500 ribu per paket. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 144 ayat 2 dan pasal 111 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.| pikiran-rakyat.com
loading...
Post a Comment