![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Nagan Raya mengamankan tiga unit mobil yang bermuatan ratusan batang kayu ilegal di kawasan Desa Pulo Raga, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jumat 16 Maret lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Bobby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, ketiga kendaraan roda empat yang diamankan tersebut jenis Helin dan Taft, yang diduga mengangkut hasil hutan kayu, tetapi tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta Pengrusakan Hutan.
"Penangkapan dilakukan saat personel melakukan patroli di kawasan tersebut dan melihat tiga unit mobil Helin bernopol BL 925 AV, BL 588 JV dan BL 349 NN sedang melintas membawa kayu olahan," kata Bobby saat dikonfirmasi, Minggu (18/3/2018).
Dalam penangkapan itu, selain mengamankan kendaraan roda empat yang bermuatan kayu ilegal, polisi juga turut menangkap tiga orang pelaku yang kini masih berstatus dan diperiksa sebagai saksi, berinsial TU (30), petani, warga Kecamatan Seunagan, SY (49), petani, dan JM (26), sopr, warga kecamatan Beutong, semua berasal dari kabupaten tersebut.
Saat melakukan penangkapan, mulanya polisi memberhentikan kendaraan tersebut dan kemudian langsung memeriksa dokumen yang sah atas pengangkutan kayu olahan tersebut. Namun, ketiga saksi itu tidak dapat menunjukan dokumen yang sah atas pengangkutan kayu tersebut.
Sehingga polisi langsung membawa ketiga saksi itubbeserta barang bukti ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kini ketiga saksi dan barang bukti masih diamankan di Polres Nagan Raya, guna polisi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih periksa lebih lanjut ketiganya, akan kita informasikan nanti untuk keterangan lebih lanjut," pungkas Bobby. | Okezone
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Bobby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, ketiga kendaraan roda empat yang diamankan tersebut jenis Helin dan Taft, yang diduga mengangkut hasil hutan kayu, tetapi tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta Pengrusakan Hutan.
"Penangkapan dilakukan saat personel melakukan patroli di kawasan tersebut dan melihat tiga unit mobil Helin bernopol BL 925 AV, BL 588 JV dan BL 349 NN sedang melintas membawa kayu olahan," kata Bobby saat dikonfirmasi, Minggu (18/3/2018).
Dalam penangkapan itu, selain mengamankan kendaraan roda empat yang bermuatan kayu ilegal, polisi juga turut menangkap tiga orang pelaku yang kini masih berstatus dan diperiksa sebagai saksi, berinsial TU (30), petani, warga Kecamatan Seunagan, SY (49), petani, dan JM (26), sopr, warga kecamatan Beutong, semua berasal dari kabupaten tersebut.
Saat melakukan penangkapan, mulanya polisi memberhentikan kendaraan tersebut dan kemudian langsung memeriksa dokumen yang sah atas pengangkutan kayu olahan tersebut. Namun, ketiga saksi itu tidak dapat menunjukan dokumen yang sah atas pengangkutan kayu tersebut.
Sehingga polisi langsung membawa ketiga saksi itubbeserta barang bukti ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kini ketiga saksi dan barang bukti masih diamankan di Polres Nagan Raya, guna polisi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih periksa lebih lanjut ketiganya, akan kita informasikan nanti untuk keterangan lebih lanjut," pungkas Bobby. | Okezone
loading...
Post a Comment