Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


JAKARTA - Setelah melaporkan secara resmi Ditjenpas dan  Kalapas Klas I Batu, Nusakambangan ke Komnas Ham, pada waktu yang sama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  juga melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Jumat ( 23/03).

Baca juga: Tidak Diberi Izin Temui Klien, YARA Laporkan Ditjenpas dan Kalapas Batu Ke Komnas HAM

Laporan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan ORI diterima secara langsung oleh bagian penerimaan pengaduan diterima lansung oleh staf Wendi Ferdian.

Direktur Hukum dan Ham, Yudhistira Maulana menjelaskan bahwa di Komnas Ham pengaduan YARA terkait pengabaian hak hak narapidana sedangkan di Ombudsman YARA mengadukan tidak transparannya informasi sehingga saat YARA berusaha menjumpai Narapidana Tabrani Poetih pindahan dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan Kalapas tidak memberikan penjelasan yang akurat dan terkesan di bola bolai.

Alasan yang disampaikan oleh petugas dan Kalapas Klas I Batu Nusakambangan tidak diizinkan tim dari YARA bertemu Narapidana hanya bersifat lisan saat dimintakan aturan tertulis tidak diberikan bahkan menyuruh tim dari YARA untuk kembali ke Jakarta berkordinasi dengan Ditjenpas.

" Untuk mendapatkan sebuah aturan kami disarankan kembali ke jakarta berkordinasi dengan Ditjenpas, padahal kami sudah sampaikan ke Kalapas bahwa kami datang dari Aceh dan tidak mungkin harus kembali kejakarta, apalagi maksud kedatangan kami untuk bisa mendapatkan tanda surat kuasa khusus dari Tabrani Poetih terkait yang menjadi korban terkait dugaan pemerasan oleh oknum Panitera Pengadilan Tinggi Medan ",ungkap basri kordinator YARA Wilayah Aceh.

Pada saat salah seorang pengurus YARA telah mencoba melakukan komunikasi dengan Dirjenpas agar bisa di beri izin, namun dirjenpas mengarahkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dengan alasan itu kewenangan Kanwil, Setelah mencoba menghubungi kanwil, kakanwil mengarahkan kembali ke lapas ke Ditjenpas.

Dari Ditjenpas kemudian pengurus YARA kembali diminta untuk menemui petugas lapas batu dan memperlihatkan surat kuasa hukum yang sudah ditandatangani oleh napi yang bersangkutan.

YARA merasa ada keanehan yang terjadi di kemenkumhan khususnya di bawah Ditjenpas dalam mengelola lapas di nusakambangan.

" Pengelolaan adminstrasi yang tidak transparan ini bisa mencederai hak-hak napi yang berada di Lapas Batu Nusakambangan, apa lagi Tabrani Poetih masih ada haknya dan belum di cabut oleh pengadilan, dia hanya di hukum 8 tahun ", tegas basri.

Karena tidak mendapatkan penjelasan yang akurat, menjadi dasar YARA melaporkan Kalapas Klas I Batu Nusakambangan ke Ombudsman dan Ditjenpas.

Dalam laporan tersebut YARA meminta agar Ombudsman bisa menyelesaikan. Permasalahan tersebut seauai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku agar kedepan pelayanan di Lapas Klas I Batu Nusakambangan lebih profesional.(Red/rls)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.