StatusAceh.Net- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi melaporkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan pada Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI atas tidak diberi izinnya pihaknya menemui kliennya di Lapas tersebut.
Pengaduan pihak YARA lansung diterima oleh Staf Komnas HAM Heni diruang pelayanan dan pengaduan kantor komnas HAM.
Dalam keterangannya kepada Komnas HAM YARA melaporkan terkait pelayanan pihak Ditjenpas serta Lapas Batu Nusakambangan yang tidak mengijinkan pihaknya untuk menemui kliennya yakni napi tabrani untuk mengajukan penandatanganan surat kuasa hukum.
YARA melihat sikap kedua instansi yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM ini telah melanggar HAM serta hak seorang warga binaan yang dapat dikunjungi oleh pengacara serta bantuan hukum.
“ Kita melaporkan ini lansung kepada Komnas HAM dan Ombudsman sebagai tindaklanjut peristiwa ditolaknya kami untuk mendapatkan izin bertemu dengan klien kami napi tabrani kemarin dilapas batu nusakambangan “,ungkap basri bersama beberapa pengacara lainnya dari YARA dikantor Komnas HAM, Kamis (23/3/2018).
Usai membuat laporan di Kantor Komnas HAM,tim kuasa hukum dari YARA lansung berangkat menuju kantor Ombudsman untuk melaporkan hal yang sama.
Tidak berbeda jauh, dikantor Ombudsman kedatangan pihak YARA lansung diterima oleh staf bidang pelayanan laporan pengaduan.
Pihak Ombudsman dan Komnas HAM berjanji akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dari YARA dalam waktu dekat.
Sementara Kalapas Batu Nusakambangan Hendra yang berhasil dihubungi Redaksi , Jumat (23/3/2018) mengatakan dirinya belum mengetahui perihal adanya keinginan tim pengacara dari YARA untuk menemui napi yang menghuni Lapas Batu.
Hendra menyampaikan dirinya baru beberapa hari yang lalu dilantik sebagai Kalapas Batu Nusakambangan menggantikan Kalapas yang lama.
Namun dirinya pada dasarnya tidak pernah menghambat siapapun yang akan bertemu para napi namun yang utama adalah sesuai prosedur yang telah ditentukan .
" Saya belum tahu kalau ada yang ingin berkunjung, saya baru dua hari sertijab di Lapas Batu namun jika ada yang ingin berkunjung atau bezuk ke Lapas batu jika telah memenuhi prosedur saya tidak akan menghambatnya ", ujar hendra dengan bahasa yang santun kepada redaksi melalui sambungan telepon selulernya.(Red/BPN)
loading...
Post a Comment