Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


CILACAP- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyesalkan sikap dari pihak Ditjenpas yang mempersulit izin untuk menemui salahsatu klien Narapidana (napi) yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Batu Nusakambangan.

Bukan itu saja,Tim Kuasa Hukum dan Aktivis YARA juga terkesan dibola-bola oleh lembaga yang bernaung dibawah Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Kepada Redaksi, Kordinator Wilayah Aceh Basri mengungkapkan dirinya bersama tim kuasa hukum dari YARA semula datang dari Aceh untuk menemui Tabrani Klien mereka, Selasa (21/3/2018) di Lapas Batu atau lebih dikenal lapas high risk untuk menyerahkan surat kuasa hukum untuk ditandatangani oleh napi tabrani.

Namun sayangnya keinginan tim kuasa hukum menemui kendala karena pihak petugas pemasyarakatan yang bertugas di pos dermaga wijayapura tidak mengizinkan untuk menemui  napi tabrani.

“ Petugas di dermaga tidak mengizinkannya, katanya harus minta izin sama dirjepas dulu sesuai keputusan menteri, saya tanya kepmen nomor berapa namun tidak dijawab “,cerita basri seraya melanjutkan

Seperti yang disampaikan oleh petugas tersebut, Tim YARA melakuka  koordinasi dengan Plt Dirjenpas terkait niat ingin menemui napi tabrani yang ditahan di lapas batu nusakambangan.

Ternyata direspon oleh Plt Dirjenpas dengan memberi sinyal jika semua izin mengunjungi napi yang berada di lapas high risk adalah kewenangan Kanwil Kumham Jawa Tengah.

Sesuai arahan, tim YARA lansung coba berkomunikasi dengan pihak  Kanwil Kumham Jawa Tengah,oleh orang nomor satu di kantor wilayah tersebut mengarahkan untuk menghubungi kepala lapas batu atau Dirbina Pilatpro Ditjenpas Harun Sulianto.

Sesuai arahan tim kemabali menghubungi Dirbina Pilatpro Ditjenpas,setelah mengirimkan sebuah pesan maksud dan tujuan, oleh harun sulianto kembali mengarahkannya ke Kasubit

“ Waktu kita sampaikan tujuan kita dan siapa kita,oleh petugas ditjenpas tersebut mengatakan diminta kita menemui petugas yang berada di wijayapura memperlihatkan surat kuasa hukum dan bukti kita adalah pengacara tabrani, kan lucu ini kami kan mau menyerahkan surat kuasa hukum untuk ditandatangani,kan ini namanya dipersulit dan dibola-bolain “,ungkap basri yang mengaku dirinya bersama anggota YARA lainnya hampir seharian di dermaga wijayapura.

 Seperti diketahui sebelumnya YARA berhasil mengungkap adanya pemerasan yang dilakukan oleh Oknum jaksa Kejari Medan terhadap napi tabrani yang sebelumnya menghuni Lapas Medan.

Namun pekan lalu mendadak napi tabrani tanpa diketahui alasan yang pasti napi kasus narkoba tersebut dipindahkan ke lapas batu nusakambangan.

Kedatangan tim kuasa hukum ke cilacap untuk menemui napi tabrani untuk membicarakan perkembangan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa serta memyerahkan berkas surat kuasa hukum untuk ditandatangani oleh tabrani.

Namun sayangnya niat tim kuasa huku YARA yang datang jauh-jauh dari aceh terpaksa gagal disebabkan dilarangnya serta tidak mendapat izin dari Lapas Batu dan Ditjenpas.

Sampai berita di lansir redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak lapas batu terkait tidak diberikan izin untuk menemui napi yang menghuni lapas high risk tersebut.(TIM)
loading...
Label: , , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.