![]() |
Tim Advokoasi YARA sesat setelah tiba di stasiun cilacap |
Hal ini disampaikan basri bersama dua anggota YARA lainnya yang saat ini berada di Cilacap, Rabu (21/3/2018).
Menurutnya pihaknya sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh lapas batu nusakambangan dan ditjenpas yang menolak memberikan izin untuk menemui napi tabrani.
Basri menegaskan jika sikap ini bertentangan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang narapidana high risk harusnya tetap di berikan hak-hak yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan tentang Permasyarakatan jPermasyarakatan jelas diatur pada Pasal 14 ayat (1) huruf h narapidana berhak menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
Sampai berita ini dilansir redaksi belum menerima konfirmasi dari pihak Ditjenpas serta Kakanwil Jawa Tengah terkait langkah yang akan ditempuh oleh YARA yakni melaporkan dua instansi dibawah Kementerian hukum dan HAM tersebut. (TA/BPN)
loading...
Post a Comment