![]() |
Kepala BLH Rohul, Hen Irfan |
Rokan Hulu - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menghimbau, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Rohul mengelola limbahnya sesuai aturan yang berlaku. Karena bila sisa pengolahan produk dibuang sembarangan, akan berpotensi rusak lingkungan.
Himbauan itu disampaikan Kepala BLH Rohul, Hen Irfan. Selasa (1/11/2016), dan menurutnya, bagi masyarakat pemilik usaha industri baik pengolahan produk makanan maupun industri lainnya yang berpotensi menghasilkan limbah, agar untuk mengelolanya dengan benar sesuai aturan yang berlaku di lingkungan hidup.
“Karena jika limbah tidak dikelola dengan baik, maka akan berdampak terhadap lingkungan. Yakni pencemaran udara dan air, sementara udara dan air yang sudah terkontaminasi limbah itu akan berdampak buruk buat masyarakat yang menghirup maupun yang mengkonsumsinya,” tegas Hen Irfan.
Dicontohkan Hen Irfan yang juga mantan Kepala Bappeda Rohul, bila limbah dibuang sembarang ke dalam sungai maka masyarakat tidak bisa lagi menggunakan air sungai, untuk kebutuhan sehari-hari. Bukan hanya itu, dampak lain pencemaran air juga mengakibatkan rusaknya hayati seperti ikan dan lainnya juga akan mati serta punah.
Dirinya meminta, agar kesadaran dari pelaku usaha bisa mengelola limbahnya
sesuai aturan yang berlaku, kemudian melindungi lingkungan hidup. Dimana kesadaran dari pelaku usaha sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan agar tetap asri dan nyaman, karena setiap makhluk hidup membutuhkan udara dan air yang bersih.
Secara tegas Hen Irfan menyatakan, pihaknya akan berikan sanksi sesuai
undang-undang yang berlaku, bila pelaku usaha industri tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan BLH Rohul.
“Kita tidak akan segan-segan berikan sanksi tegas, jika pelaku usaha industri tetap membuang limbahnya secara sembarangan,” janji Hen Irfan. ( Alfian)
Himbauan itu disampaikan Kepala BLH Rohul, Hen Irfan. Selasa (1/11/2016), dan menurutnya, bagi masyarakat pemilik usaha industri baik pengolahan produk makanan maupun industri lainnya yang berpotensi menghasilkan limbah, agar untuk mengelolanya dengan benar sesuai aturan yang berlaku di lingkungan hidup.
“Karena jika limbah tidak dikelola dengan baik, maka akan berdampak terhadap lingkungan. Yakni pencemaran udara dan air, sementara udara dan air yang sudah terkontaminasi limbah itu akan berdampak buruk buat masyarakat yang menghirup maupun yang mengkonsumsinya,” tegas Hen Irfan.
Dicontohkan Hen Irfan yang juga mantan Kepala Bappeda Rohul, bila limbah dibuang sembarang ke dalam sungai maka masyarakat tidak bisa lagi menggunakan air sungai, untuk kebutuhan sehari-hari. Bukan hanya itu, dampak lain pencemaran air juga mengakibatkan rusaknya hayati seperti ikan dan lainnya juga akan mati serta punah.
Dirinya meminta, agar kesadaran dari pelaku usaha bisa mengelola limbahnya
sesuai aturan yang berlaku, kemudian melindungi lingkungan hidup. Dimana kesadaran dari pelaku usaha sangat diperlukan untuk melindungi lingkungan agar tetap asri dan nyaman, karena setiap makhluk hidup membutuhkan udara dan air yang bersih.
Secara tegas Hen Irfan menyatakan, pihaknya akan berikan sanksi sesuai
undang-undang yang berlaku, bila pelaku usaha industri tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan BLH Rohul.
“Kita tidak akan segan-segan berikan sanksi tegas, jika pelaku usaha industri tetap membuang limbahnya secara sembarangan,” janji Hen Irfan. ( Alfian)
loading...
Post a Comment