Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

bnn tangkap jaringan narkoba malaysia medan. ©2016 merdeka.com/imam buhori
StatusAceh.Net - Bareskrim Polri kembali membongkar sindikat pengedar narkoba Malaysia-Indonesia akhir Oktober lalu. Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat orang tersangka, di antaranya AY (36), CG (40), DO (35), dan JN (33).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Dharma Pongrekun mengatakan kasus ini diungkap setelah tim di bawah Kasubdit Narcotic Investigation Center (NIC), AKBP Donny Setiawan mendapat informasi adanya peredaran sabu jaringan Malaysia-Batam-Aceh-Medan.

"Pada 29 Oktober, Tim NIC menangkap AY di Batam. Dia berperan sebagai orang gudang yang menerima pengiriman dari transporter Malaysia. Tim NIC menyita 6,3 Kg sabu-sabu," kata Dharma saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/11).

Dharma melanjutkan, dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap tersangka lain yakni CG yang berperan sebagai pengendali gudang. Tak berselang lama, tim juga menangkap DO di perumahan di Batam.

"Keduanya berperan sebagai transporter pengangkut methapethamine dari Malaysia ke Batam menggunakan speed boat," tambah Dharma.

Tak sampai di situ, berdasarkan keterangan ketiga tersangka tim kembali menangkap seorang tersangka lain di daerah kabupaten Aceh Utara yakni JN. "Perannya sebagai koordinator sindikat Indonesia yang mengendalikan tiga tersangka lainnya," jelasnya.

Modus pengiriman yang dilakukan para tersangka ialah membungkus sabu-sabu menggunakan alumunium foil. Kemudian paket sabu-sabu disimpan dan dibawa menggunakan speed boar dari Malaysia ke Batam.

"Daerah peredaran sindikat ini adalah Bandung, Surabaya, Palu, Batam, Jambi, Medan, dan Papua," pungkas Dharma.

Dharma memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sementara itu, keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(merdeka.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.