Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Setelah berhasil menertibkan pertambangan bermasalah di Provinsi Aceh melalui Instruksi Gubernur Nomor 11/INSTR/2014 tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, dan mencabut puluhan izin usaha pertambangan (IUP), Pemerintah Aceh pun melanjutkan moratorium pertambangan hingga 30 Oktober 2017.

Gubernur Aceh dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 09 Tahun 2016 yang ditandatangani 25 Oktober 2016 menyebutkan, moratorium dikeluarkan untuk menyempurnakan tata kelola usaha pertambangan secara strategis, terpadu, dan terkoordinir.

“Keluarnya Instruksi Nomor 09 tahun 2016 ini, maka instruksi sebelumnya dicabut, terang Gubernur Aceh Zaini Abdullah, pada 30 Oktober 2016.

Dalam instruksi itu, Gubernur memerintahkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Bappeda, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Bapedal, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Investasi dan Promosi, serta Bupati dan Walikota seluruh Aceh untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas. Serta fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mendukung moratorium pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara.

“Dinas Pertambangan dan Energi harus melakukan perencanaan ruang wilayah IUP sesuai RTRW Aceh. Juga, melakukan pengelolaan pertambangan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan melakukan evaluasi serta verifikasi Clear and Clean terhadap kegiatan usaha pertambangan yang sudah memiliki IUP,” sebut Zaini Abdullah.

Gubernur pun meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpada untuk tidak memproses permohonan izin prinsip atau persetujuan gubernur untuk IUP eksplorasi mineral logam dan batubara, kecuali peningkatan IUP operasi produksi. Namun, hal tersebut diberikan setelah semua persyaratan terpenuhi sesuai perundang-undangan.

“Dinas Perindustrian dan Perdagangan harus menghentikan distribusi merkuri atau air raksa dan sianida yang digunakan dalam kegaitan pertambangan. Serta, berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan peredaran bahan berbahaya tersebut.”

Kepada Bupati dan Walikota, Gubernur meminta semua aktivitas pertambangan diawasi, dievaluasi, dan dicabut IUP yang tidak aktif. Serta, mempersiapkan wilayah pertambangan rakyat, namun harus berada di luar hutan lindung.

“Bupati dan Walikota harus menghentikan dan memberikan sanksi kepada semua pertambangan di hutan lindung, baik yang telah mengantongi IUP maupun kontrak karya,” tutur Zaini.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh yang memantau pertambangan mengatakan, moratorium IUP yang telah diberlakukan Pemerintah Aceh sejak Oktober 2014 hingga Oktober 2017 merupakan kemajuan yang sangat berarti demi penyelamatan hutan dan lingkungan Aceh.

“Ini harus jadi contoh nyata bagi pemerintah pusat dan provinsi lain, untuk melakukan moratorium sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Aceh. Sejak pemberlakuannya, sudah 92 IUP dicabut,” ujar Koordinator Gerakan Anti Koruspsi (GeRAK) Aceh, Askhalani.

Askhalani menuturkan, pertambangan telah merusak hutan Aceh yanag tidak hanya di hutan lindung tetapi juga hutan konservasi. Pemerintah Aceh saat ini harus melakukan proteksi terhadap hutan seluas 648.000 hektare dari IUP yang dicabut. Solusinya adalah dengan melanjutkan moratorium.

“Patut diketahui, hasil Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2014-2015 menunjukkan ada tunggakan piutang kepada negara dari penerimaan bukan pajak (sektor tambang mineral dan batubara) oleh perusahaan yang telah mengantongi IUP di Aceh sebesar Rp24,7 miliar,” paparnya.(Mongabay)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.