-->

Iklan

Wakil Ketua MA Bebaskan Eks Bupati ABDYA Terdakwa Korupsi Lahan

Monday, 31 October 2016, 13:24:00 WIB Last Updated 2016-10-31T06:26:16Z
'/>
Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Syarifuddin membebaskan Akmal Ibrahim. Akmal kini masuk dalam bursa pilkada setempat berpasangan dengan Muslizar MT.

Mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) itu dijerat dengan dugaan korupsi untuk pengadaan lahan Pembangunan Kelapa Sawit (PKS) di Dusun Lhokgayo Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya sebesar Rp 764,3 juta. Akmal lalu disidangkan di Pengadilan Tipikor Aceh.

Pada 18 November 2015, majelis hakim memvonis bebas Akmal. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Muhifuddin dengan anggota Syaiful Has`ari dan Hamidi Djamil. Atas vonis itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak kasasi jaksa," demikian lansir panitera MA yang dikutip detikcom, Senin (31/10/2016).

Duduk sebagai ketua majelis adalah Syarifuddin dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Prof Dr Abdul Latif. Vonis itu diketok pada 27 Oktober lalu.

Syarifuddin sebelumnya juga mengadili kasus korupsi dengan terdakwa bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng pada April 2016. Oleh Syarifuddin, Swie Teng disunat hukumannya dari 5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago.(Detik)
Komentar

Tampilkan

  • Wakil Ketua MA Bebaskan Eks Bupati ABDYA Terdakwa Korupsi Lahan
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />