![]() |
Ilustrasi |
Nagan Raya - Aparat kepolisian di Nagan Raya hingga Minggu (24/1/2016) menangkap SA (30), anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Mapolres Aceh Barat. Selama ini ia diduga sebagai bandar sabu-sabu.
SA ditangkap di rumahnya di kawasan Gampong Cot Kumbang, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu (23/1/2016) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu-sabu seberat 2,62 gram, satu paket sabu lainnya seberat 0,85 gram, satu buah timbangan elektrik, satu unit bong (alat hisap sabu), satu unit HP merek Samsung, serta sebuah dompet berwarna pink berisi plastik klip yang diduga untuk mengisi sabu-sabu.
Hingga Minggu malam SA masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya.
"SA ditangkap polisi berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap dua tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Agus Andrianto SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Nazaruddin kepada Serambinews.com, di Suka Makmue.
Serambinews.com
loading...
Post a Comment