Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) jumlah seluruh narapidana dan tahanan di Lampung per Desember 2015 mencapai 5.950 orang, dengan rincian 3.599 napi dan 2.351 tahanan.
Lampung - Banyaknya napi dengan kasus narkoba membuat lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung over kapasitas. Napi dan tahanan narkotika ini "menguasai" hingga 40 persen kapasitas lapas dan rumah tahanan (rutan) di Sai Bumi Ruwa Jurai.
"Kondisinya memang seperti itu sekarang. Di lapas dan rutan (rumah tahanan) jumlah napi dan tahanan narkoba lebih banyak, hampir 40 persen sampai 50 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Dandriansyah kepada Tribun, Jumat (29/1) sore.
Ia mengakui, banyaknya jumlah tahanan dan narapidana narkoba di 16 lapas dan rutan di Lampung tersebut membuat tingkat hunian melebihi kapasitas. Namun kondisi ini, katanya, bukan hanya terjadi di Lampung saja.
Melainkan juga secara nasional. Menurutnya, tidak kurang dari 1.200 orang menjalani hidup di balik jeruji besi di Lampung karena tersangkut perkara barang memabukan ini.
Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) jumlah seluruh narapidana dan tahanan di Lampung per Desember 2015 mencapai 5.950 orang, dengan rincian 3.599 napi dan 2.351 tahanan.
Sedangkan pada laman Jumlah Pidana Khusus dengan kasus narkoba di laman SDP Ditjenpas per Desember 2015 tercatat sebanyak 1275 orang. Dengan melihat jumlah tersebut, Dandriansyah mengatakan, itulah kondisi yang ada saat ini yakni lebih banyak napi dan tahanan dengan kasus narkoba.
Napi dan tahanan narkotika ini dibagi menjadi dua status yakni Narkoba Bandar/Pengedar (NKB) dan Narkoba Pemakai (NKP). Untuk status NKB, keseluruhan jumlah mencapai 475 orang. Paling banyak ada di Lapas Kelas II Kalianda dengan jumlah 140 orang. Terbanyak kedua di Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan jumlah 100 orang.
Lapas lainnya yakni, Lapas Kelas II A Metro (31 orang), Lapas Kelas II A Wanita Bandar Lampung (82 orang), Lapas Kelas II B Way Kanan (19 orang), Lapas Kelas III Gunung Sugih (17 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung (27 orang).
Kemudian tahanan dengan status NKB jumlah terbanyak di Rutan Kelas IIB Kotabumi dengan jumlah sebanyak 34 orang. Kemudian Rutan Kelas II B Menggala mencapai 25 orang).
Sementara jumlah napi dan tahanan berstatus NKP jumlahnya dua kali lipat dibanding yang berstatus NKB yakni mencapai 800 orang. Jumlah paling banyak yakni di Lapas Kelas IIA Kalianda (195 orang). Kemudian Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung (115 orang) dan Lapas Kelas I Bandar Lampung (100 orang).
"Sebaiknya memang pemakai narkoba jangan diputus atau divonis penjara, tetapi direhabilitasi. Masalahnya sekarang dimana tempat untuk merehabilitasinya? Tetapi itu juga tergantung pertimbangan hakim, apakah dipenjara atau direhabilitasi," katanya.(Tribunnews.com)
"Kondisinya memang seperti itu sekarang. Di lapas dan rutan (rumah tahanan) jumlah napi dan tahanan narkoba lebih banyak, hampir 40 persen sampai 50 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Dandriansyah kepada Tribun, Jumat (29/1) sore.
Ia mengakui, banyaknya jumlah tahanan dan narapidana narkoba di 16 lapas dan rutan di Lampung tersebut membuat tingkat hunian melebihi kapasitas. Namun kondisi ini, katanya, bukan hanya terjadi di Lampung saja.
Melainkan juga secara nasional. Menurutnya, tidak kurang dari 1.200 orang menjalani hidup di balik jeruji besi di Lampung karena tersangkut perkara barang memabukan ini.
Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) jumlah seluruh narapidana dan tahanan di Lampung per Desember 2015 mencapai 5.950 orang, dengan rincian 3.599 napi dan 2.351 tahanan.
Sedangkan pada laman Jumlah Pidana Khusus dengan kasus narkoba di laman SDP Ditjenpas per Desember 2015 tercatat sebanyak 1275 orang. Dengan melihat jumlah tersebut, Dandriansyah mengatakan, itulah kondisi yang ada saat ini yakni lebih banyak napi dan tahanan dengan kasus narkoba.
Napi dan tahanan narkotika ini dibagi menjadi dua status yakni Narkoba Bandar/Pengedar (NKB) dan Narkoba Pemakai (NKP). Untuk status NKB, keseluruhan jumlah mencapai 475 orang. Paling banyak ada di Lapas Kelas II Kalianda dengan jumlah 140 orang. Terbanyak kedua di Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan jumlah 100 orang.
Lapas lainnya yakni, Lapas Kelas II A Metro (31 orang), Lapas Kelas II A Wanita Bandar Lampung (82 orang), Lapas Kelas II B Way Kanan (19 orang), Lapas Kelas III Gunung Sugih (17 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung (27 orang).
Kemudian tahanan dengan status NKB jumlah terbanyak di Rutan Kelas IIB Kotabumi dengan jumlah sebanyak 34 orang. Kemudian Rutan Kelas II B Menggala mencapai 25 orang).
Sementara jumlah napi dan tahanan berstatus NKP jumlahnya dua kali lipat dibanding yang berstatus NKB yakni mencapai 800 orang. Jumlah paling banyak yakni di Lapas Kelas IIA Kalianda (195 orang). Kemudian Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung (115 orang) dan Lapas Kelas I Bandar Lampung (100 orang).
"Sebaiknya memang pemakai narkoba jangan diputus atau divonis penjara, tetapi direhabilitasi. Masalahnya sekarang dimana tempat untuk merehabilitasinya? Tetapi itu juga tergantung pertimbangan hakim, apakah dipenjara atau direhabilitasi," katanya.(Tribunnews.com)
loading...
Post a Comment