Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Salah seorang pengurus Gafatar yang telah divonis hakim masing-masing 5 hingga 3 tahun penjara
Banda Aceh - Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh, Althaf Mauliyul Islam (34), dihukum 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai ajaran Gafatar yang disebarluaskan merupakan ajaran yang menodai agama Islam.

Sebelum bergabung dengan Gafatar, Althaf merupakan anggota Komunitas Millata Abraham (Komar) yang menganut paham Millata Abraham. Belakangan, aliran tersebut dinyatakan sebagai aliran sesat dan masyarakat kembali mensyahadatkan kembali Althaf di Masjid Raya Baiturrahman pada 22 April 2011.

Althaf kemudian bergabung dengan Gafatar pada 5 Januari 2014 dan 6 bulan setelahnya ia didapuk menjadi Ketua Gafatar Banda Aceh. Dalam organisasi tersebut, Althaf kembali menyebarkan ajaran Millata Abraham.

Althaf menyebarkan ajaran itu di Desa Lamgapang, Kecamatan Barona Jaya, Aceh Besar. Althaf memberikan ceramah di depan anggota Gafatar lainnya di kantor DPD Gafatar setempat dan meminta anggotanya untuk tetap dalam paham Millata Abraham. Dalam ceramah tersebut, Althaf menyebarkan ajaran seperti misalnya Nabi Adam bukan manusia pertama dan Nabi Muhammad bukan nabi terakhir.

Masyarakat yang resah lalu melaporkan hal ini ke aparat dan Althaf pun diproses secara hukum.

"Menyatakan M Althaf Mauliyul Islam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama Islam," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/1/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Qamar dengan anggota Muhifuddin dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis. Ketiganya meyakini Althaf melanggar Pasal 156a KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap majelis pada 15 Juni lalu.

Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Althaf bertolak belakang dengan program Pemerintah Aceh dalam menegakkan syariat Islam. Selain itu, Althaf juga telah mengabaikan peringatan keras dari Pemerintah Aceh mengenai aliran Millata Abrahim dalam bentuk apa pun di Provinsi Aceh.

"Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau rasa bersalah atas perbuatannya," ujar majelis dengan suara bulat.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa masih berusia muda, belum pernah dihukum dan menunjukkan sikap sopan dalam persidangan. 

Sumber: detik.com
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.