![]() |
Ilustrasi |
Lhoksukon - Burhanuddin nara pidana (napi) kasus narkotika ditangkap sipir dalam kamarnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (27/1/2016) sekitar pukul 20.30 WIB usai Nyabu (isap sabu-sabu).
Petugas mengamankan alat bong rakitan dan kaca pirex dalam kamar tersebut.
Burhanuddin warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, divonis empat tahun penjara dalam kasus SS di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
"Burhanuddin ditangkap petugas usai memakai (nyabu). Lalu dia diserahkan ke Satuan Nakorba Polres Aceh Utara untuk proses selanjutnya" kata Kepala Rutan Lhoksukon Effendi kepada Serambinews.com, Kamis (28/1/2016).
Disebutkan, napi tersebut mengaku sudah ketergantungan dengan SS. Ia juga memakai narkotika tersebut bersama napi lain.
"Tapi kita belum tahu darimana ia mendapatkan barang tersebut. Padahal selama ini kita sudah memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung," kata Effendi. (serambinews.com)
Petugas mengamankan alat bong rakitan dan kaca pirex dalam kamar tersebut.
Burhanuddin warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, divonis empat tahun penjara dalam kasus SS di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
"Burhanuddin ditangkap petugas usai memakai (nyabu). Lalu dia diserahkan ke Satuan Nakorba Polres Aceh Utara untuk proses selanjutnya" kata Kepala Rutan Lhoksukon Effendi kepada Serambinews.com, Kamis (28/1/2016).
Disebutkan, napi tersebut mengaku sudah ketergantungan dengan SS. Ia juga memakai narkotika tersebut bersama napi lain.
"Tapi kita belum tahu darimana ia mendapatkan barang tersebut. Padahal selama ini kita sudah memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung," kata Effendi. (serambinews.com)
loading...
Post a Comment