Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi pembakaran rawa
Nagan Raya - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Jumat, menjatuhkan hukuman denda senilai Rp3 miliar kepada perusahaan sawit PT Surya Panen Subur (SPS) dalam kasus tindak pidana perusakan hutan kawasan Rawa Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Meulaboh Rahma Novatiana, pada  sidang putusan tindak pidana perusakan hutan dan lingkungan terhadap perkebunan sawit PT Surya Panen Subur, di PN Meulaboh.

PN Meulaboh memutuskan perusahaan bergerak disektor perkebunan sawit tersebut bersalah dan karena telah melakukan tindak pidana perusakan hutan kawasan Rawa Tripa, dengan denda Rp3 miliar serta membayar biaya perkara persidangan Rp10 ribu.

Besaran denda yang dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan tindak pidana dengan nomor 54/Pidsus2014/PN-MB0, tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp4 miliar.

Kuasa Hukum PT SPS Rivai Kusuma Negara yang diwawancarai sejumlah wartawan usai persidangan itu menyampaikan, pihaknya akan melakukan banding, karena putusan tersebut dinilai tidak sesuai dan kontradiktif.

"Salah satunya pada persidangan meringankan sebelumnya, majelis hakim sepakat di PT SPS ada sistem pencegahan,telah membuka lahan dengan tekhnik Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB ) dan adanya akses jalan,"tegasnya.

Rivai menegaskan, beberapa bacaan hakim yang harusnya meringankan perusahaan tersebut dinilai tidak berdampak, seperti adanya upaya melakukan pemadaman secara cepat meski tanpa dibantu Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kerusakan Lingkungan Hidup Kebakaran Hutan dan Lahan dari KLH Shaifuddin Akbar menambahkan, putusan yang dibacakan PN Meulaboh sudah sesuai fakta persidangan, meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dirinya memberi apresiasi terhadap putusan tersebut, karena dengan demikian akan mempengaruhi terjadinya perusakan lingkungan, putusan ini juga dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku perusakan hutan dan lahan di Indonesia.

"Kita berharap ini menjadi hal positif bagi semua sehingga nantinya tidak lagi ada titik api kebakaran hutan dan lahan,dan kedepannya hakim yang menangani kasus kerusakan hutan dan lingkungan faham akan hal ini dalam mengambil putusan,"katanya.(aceh.antaranews.com)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.