Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh A Hanan (kanan) menyampaikan bantahannya terkait pelaporan kepala desa ke polisi di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis (25/7/2019). Antara Aceh/M Haris SA
Banda Aceh - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh A Hanan membantah telah melaporkan seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Utara ke polisi terkait pengembangan bibit padi unggul IF8 dan memperdagangkannya tanpa sertifikat.

"Kami tidak pernah melaporkan kepala desa Munirwan ke Polda Aceh. Kami sudah klarifikasi kepada polisi terkait masalah ini," tegas A Hanan usai menjumpai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Munirwan merupakan Keuchik (kepala desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh karena dugaan mengembangkan bibit padi unggul IF8 dan memperdagangkannya melalui badan usaha milik desa.

"Kami tidak pernah melaporkan Munirwan ke polisi. Apalagi dalam pemberitaan media massa menyebutkan laporan atas persetujuan Gubernur Aceh. Ini juga tidak ada hubungannya," tegas A Hanan.

Bantahan serupa juga disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata. Ia menegaskan Pemerintah Aceh tidak pernah melaporkan Munirwan ke Polda Aceh.

"Kasus hukum Munirwan ini bukan delik aduan. Itu delik murni kepolisian. Tentu ada laporan dan informasi awal yang diterima kepolisian," sebut Wiratmadinata.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Aceh Nurzahri menyebutkan, kasus hukum yang menjerat Munirwan berdasarkan laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh atas perintah Menteri Pertanian. Laporan itu juga mendapat izin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Kami tahu ini dari kepala dinas ketika dihubungi. Kami juga pernah mengundang secara resmi pihak dinas untuk dimintai klarifikasi. Tapi, pihak yang diundang tidak datang memenuhinya," kata Nurzahri.

Nurzahri menegaskan pihaknya mengecam sikap Pemerintah Aceh yang melaporkan ke polisi. Seharusnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan memfasilitasi masyarakat mendapatkan sertifikasi atas inovasi bibit unggul yang dikembangkan.

"Kami menduga ada persaingan bisnis dalam kasus ini. Padahal, bibit yang dikembangkan menghasilkan produksi hampir dua lebih banyak," ketus Nurzahri.

Kasus ini berawal ketika Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membagikan bibit padi unggul IF8 kepada petani di Kabupaten Aceh Utara pada 2017. IF8 mampu meningkatkan produksi padi hingga 11 ton dari sebelumnya hanya tujuh ton.

Karena produktivitasnya memuaskan, Munirwan selaku kepada desa mengembangkan dan memproduksi bibit tersebut. Kemudian membentuk badan usaha milik desa memperdagangkan bibit unggul tersebut.

Munirwan menjabat direktur perusahaan milik desa. Perusahaan tersebut menjual IF8. Bibit tersebut menjadi primadona di Aceh Utara. Bibit yang sebelumnya digunakan petani, tidak laku lagi setelah adanya IF8.

Inovasi bibit unggul tersebut membawa Gampong Meunasah Rayeuk mendapat penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
(ANTARA)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.