Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Sandjojo meminta agar polisi dan Gubernur Aceh membebaskan Kades Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, Munirwan.
Ia ikut menyoroti kasus tersebut melalui cuitan diakun twitter resmi miliknya @EkoSandjojo, pada Jumat (26/7/2019).Cuitan Mendes dibenarkan oleh Anggota Advisory Team Kemendes, Kartika Djoemadi.
Menurut Eko, kades penemu bibit padi IF-8 itu termasuk kades yang inovatif sehingga jika ada kesalahan dalam hal administrasi, tidak perlu ditahan.
"Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tlg bantu Kades Aceh yg inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi. Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif," tulis Eko.
Munirwan merupakan, kepala desa yang berhasil mengembangkan benih padi IF-8.
Inovasi yang ia kembangkan berdampak positif pada petani di sejumlah desa di kabupaten sekitar. Namun, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menganggap benih tersebut ilegal karena tidak memiliki sertifikat.
Atas hal itu, ia dilaporkan dan telah ditetapkan tersangka atas penyaluran benih IF-8 yang tidak memiliki sertifikat ke Kepolisian Daerah Aceh.
Sebelumnya, senator H Fachrul Razi MIP yang juga Pimpinan Komite I DPD-RI mendesak Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, A Hanan mencabut laporannya di Polda Aceh.
Laporan terkait kasus penggunaan benih tanpa lebel yang melibatkan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara,Tgk Mun atau Tgk Munirwan. “Pemerintah itu membina, bukan mengkriminalisasi rakyat,” tegasnya, dikutip dari serambinews.com.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) melaporkan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Mun, ke Polda Aceh, terkait kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label IF8, Tgk Mun yang juga Direktur PT Bumades Nisami —anak usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)— kemudian ditahan di Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Juli 2019.
Senator Fachrul Razi mengatakan bahwa Distanbun Aceh harus segera mencabut laporan di Polda Aceh karena Tgk Munirwan merupakan seorang kepala desa yang hanya menjadi korban terkait penggunaan benih bibit padi.
Menurut Fachrul Razi, larangan juga tidak mendasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena Mahkamah Konsitusi telah mengabulkan pengujian Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
Sumber: tribunnews.com
Ia ikut menyoroti kasus tersebut melalui cuitan diakun twitter resmi miliknya @EkoSandjojo, pada Jumat (26/7/2019).Cuitan Mendes dibenarkan oleh Anggota Advisory Team Kemendes, Kartika Djoemadi.
Menurut Eko, kades penemu bibit padi IF-8 itu termasuk kades yang inovatif sehingga jika ada kesalahan dalam hal administrasi, tidak perlu ditahan.
"Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tlg bantu Kades Aceh yg inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi. Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif," tulis Eko.
Munirwan merupakan, kepala desa yang berhasil mengembangkan benih padi IF-8.
Inovasi yang ia kembangkan berdampak positif pada petani di sejumlah desa di kabupaten sekitar. Namun, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menganggap benih tersebut ilegal karena tidak memiliki sertifikat.
Atas hal itu, ia dilaporkan dan telah ditetapkan tersangka atas penyaluran benih IF-8 yang tidak memiliki sertifikat ke Kepolisian Daerah Aceh.
Sebelumnya, senator H Fachrul Razi MIP yang juga Pimpinan Komite I DPD-RI mendesak Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, A Hanan mencabut laporannya di Polda Aceh.
Laporan terkait kasus penggunaan benih tanpa lebel yang melibatkan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara,Tgk Mun atau Tgk Munirwan. “Pemerintah itu membina, bukan mengkriminalisasi rakyat,” tegasnya, dikutip dari serambinews.com.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) melaporkan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Mun, ke Polda Aceh, terkait kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label IF8, Tgk Mun yang juga Direktur PT Bumades Nisami —anak usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)— kemudian ditahan di Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Juli 2019.
Senator Fachrul Razi mengatakan bahwa Distanbun Aceh harus segera mencabut laporan di Polda Aceh karena Tgk Munirwan merupakan seorang kepala desa yang hanya menjadi korban terkait penggunaan benih bibit padi.
Menurut Fachrul Razi, larangan juga tidak mendasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena Mahkamah Konsitusi telah mengabulkan pengujian Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
Sumber: tribunnews.com
loading...
Post a Comment