![]() |
SY, salah seorang oknum guru di Gowa tega mencabuli anak asuhnya sendiri dengan berdalih meminta sperma untuk pengobatan. Foto: Sindonews/Herni Amir |
SUNGGUMINASA - Oknum guru salah satu sekolah di Gowa berinisial SY, tega mencabuli anak angkatnya sendiri, MI (15). Aksi bejat ini dilakukan dengan dalih ingin meminta sperma dari korban.
"Pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali bersama istrinya, sehingga aksi cabul itu dilakukannya kepada korban," ungkap AKP Tambunan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Sabtu (27/9/2019).
Dia mengatakan, terkuaknya kejadian ini berawal saat korban melarikan diri dari pelaku dengan cara naik ke atap rumah tetangga pelaku.
Korban yang saat itu tengah bersembunyi dari pelaku lalu ditolong warga, untuk kemudian dibawa ke Polres Gowa guna mendapatkan tindaklanjut.
Korban diketahui mulai diasuh oleh pelaku sejak tanggal 29 Januari silam, dengan tujuan untuk disekolahkan khusus paket B.
Namun seiring berjalannya waktu pada Bulan Februari, pelaku mulai bertindak cabul terhadap korban.
"Diakui korban, ia telah 6 kali melarikan diri dari pelaku, namun pelaku selalu berhasil menemukan korban, bahkan ia sudah melaporkan ke ibunya yang saat ini tinggal di Jakarta, namun tidak dipercaya," jelasnya.
Keterangan MI juga diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum (VER) yang telah dilakukan Unit PPA Polres Gowa terhadap korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun.
"Serta ditambah 1/3 dari Vonis Hakim jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan," tegas AKP M Tambunan.(Sindo)
"Pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali bersama istrinya, sehingga aksi cabul itu dilakukannya kepada korban," ungkap AKP Tambunan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Sabtu (27/9/2019).
Dia mengatakan, terkuaknya kejadian ini berawal saat korban melarikan diri dari pelaku dengan cara naik ke atap rumah tetangga pelaku.
Korban yang saat itu tengah bersembunyi dari pelaku lalu ditolong warga, untuk kemudian dibawa ke Polres Gowa guna mendapatkan tindaklanjut.
Korban diketahui mulai diasuh oleh pelaku sejak tanggal 29 Januari silam, dengan tujuan untuk disekolahkan khusus paket B.
Namun seiring berjalannya waktu pada Bulan Februari, pelaku mulai bertindak cabul terhadap korban.
"Diakui korban, ia telah 6 kali melarikan diri dari pelaku, namun pelaku selalu berhasil menemukan korban, bahkan ia sudah melaporkan ke ibunya yang saat ini tinggal di Jakarta, namun tidak dipercaya," jelasnya.
Keterangan MI juga diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum (VER) yang telah dilakukan Unit PPA Polres Gowa terhadap korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun.
"Serta ditambah 1/3 dari Vonis Hakim jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan," tegas AKP M Tambunan.(Sindo)
loading...
Post a Comment