![]() |
Tersangka (tengah) diapit personel Polsek Langkahan |
LHOKSUKON – Jajaran Kepolisian Resor Aceh Utara Sektor Langkahan menangkap Riswandi (28 tahun) warga Gampong Tanjong Dalam, Kecamatan Langkahan. Ia menjadi DPO kasus narkotika dan dicari sejak dua bulan lalu dibekuk petugas di gampong setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Langkahan IPDA Samsul Bahri mengatakan Riswandi ditangkap pada subuh hari ini Selasa (23/7) sekira pukul 06:00 WIB.
“Pelaku diduga terlibat kasus penangkapan pada akhir bulan April lalu” kata IPDA Samsul Bahri.
Dijelaskan, pada tanggal 30 April 2019 aparat kepolisian menangkap 2 (dua) pelaku pengguna narkoba. Pada saat dilakukan penangkapan dan pengembangan, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Riswandi dengan cara menggadaikan satu buah hp merk Oppo senilai Rp150.000,
“Narkoba milik kedua pengguna itu diperoleh dari Riswandi, lalu ditetapkan yang bersangkutan sebagai DPO” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menuturkan penangkapan pelaku pada subuh hari ini berdasarkan informasi masyarakat yang polisi terima terkait keberadaan Riswandi di sekitar Gampong Tanjong Dalam. Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah hp merek Oppo warna white gold.
“Selanjutnya DPO tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Langkahan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU Narkotika” pungkasnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Langkahan IPDA Samsul Bahri mengatakan Riswandi ditangkap pada subuh hari ini Selasa (23/7) sekira pukul 06:00 WIB.
“Pelaku diduga terlibat kasus penangkapan pada akhir bulan April lalu” kata IPDA Samsul Bahri.
Dijelaskan, pada tanggal 30 April 2019 aparat kepolisian menangkap 2 (dua) pelaku pengguna narkoba. Pada saat dilakukan penangkapan dan pengembangan, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Riswandi dengan cara menggadaikan satu buah hp merk Oppo senilai Rp150.000,
“Narkoba milik kedua pengguna itu diperoleh dari Riswandi, lalu ditetapkan yang bersangkutan sebagai DPO” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menuturkan penangkapan pelaku pada subuh hari ini berdasarkan informasi masyarakat yang polisi terima terkait keberadaan Riswandi di sekitar Gampong Tanjong Dalam. Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah hp merek Oppo warna white gold.
“Selanjutnya DPO tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Langkahan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU Narkotika” pungkasnya.
loading...
Post a Comment