Lhoksukon - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Sabtu (27/7/2019), menangkap Bustami warga Matang Sijuek Teungoh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Pria 33 tahun tersebut merupakan salah satu dari 73 orang Napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon pada minggu 16 Juni 2019 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya meringkus Napi kasus Narkoba itu di kamar rumahnya.
“Kita tangkap tanpa perlawanan dikamar rumahnya, sempat nangis-nangis minta jangan ditembak, kini sudah diamankan sementara di Mapolres Aceh Utara.” ujar AKP Ildani.
Data dihimpun tribratanews, Bustami merupakan Napi kasus Narkoba yang divonis hukuman 4 tahun penjara. (Trb)
Pria 33 tahun tersebut merupakan salah satu dari 73 orang Napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon pada minggu 16 Juni 2019 lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya meringkus Napi kasus Narkoba itu di kamar rumahnya.
“Kita tangkap tanpa perlawanan dikamar rumahnya, sempat nangis-nangis minta jangan ditembak, kini sudah diamankan sementara di Mapolres Aceh Utara.” ujar AKP Ildani.
Data dihimpun tribratanews, Bustami merupakan Napi kasus Narkoba yang divonis hukuman 4 tahun penjara. (Trb)
loading...
Post a Comment