![]() |
Kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Aceh disegel pengurus, di Banda Aceh, Senin (22/7/2019). (Irman Yusuf/Antara) |
"Kantor disegel oleh pengurus sejak Minggu (21/7/2019) sore. Penyegelan ini sebagai bentuk protes pengurus DPW PAN Aceh terhadap kebijakan DPP yang dinilai melanggar AD/ART partai," kata Wakil Ketua I Pengurus DPW PAN Aceh Asrul Abbas di Banda Aceh seperti dikutip dari Antara, Senin (22/7/2019).
Kantor tersebut berada di Jalan Tgk Imum Lueng Bata, Banda Aceh. Menurut Asrul, pengukuhan Teuku Hasbullah sebagai Ketua DPW PAN Aceh periode 2015-2020 tidak sesuai dengan mekanisme partai, bahkan penetapan tersebut cenderung melanggar AD/ART partai.
"Kami tidak mempermasalahkan penetapan beliau (Teuku Hasbullah) sebagai Ketua DPW PAN Aceh, tapi yang kami protes adalah prosesnya tidak sesuai AD/ART," kata dia.
Lebih lanjut ia mengingatkan semua pengurus partai berlambang matahari terbit tersebut untuk patuh dan tidak melanggar AD/ART partai. Dia menyatakan AD/ART partai merupakan dasar organisasi, sehingga para pengurus sepatutnya menaati serta menjalankan peraturan yang berlaku di partai.
"Mestinya setiap keputusan itu berdasarkan musyawarah dan kami berharap semua pihak tidak melanggar AD/ART partai," demikian ujar Asrul. | Detik.com
loading...
Post a Comment