Lhoksukon - Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air (GEMPUR) meminta Plt. Gubernur Aceh mencabut izin PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) yang memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), karena dianggap akan mengancam sumber air di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
Koordinator Umum GEMPUR, Musliadi Salidan, dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Sabtu, 27 Juli 2019, mengatakan, izin operasional PT RPPI itu berada di areal Kecamatan Nisam Antara, Meurah Mulia, dan Geureudong Pase, Aceh Utara. Secara umum area izin PT RPPI berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Pase dan Krueng Mane sebagai penyedia air untuk 13 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara.
"Jumlah penduduk yang memiliki ketergantungan air pada kedua DAS tersebut mencapai 264.920 jiwa, dari total 572.961 jiwa penduduk Aceh Utara. Selain untuk kebutuhan konsumsi, ketersediaan air juga untuk kebutuhan pertanian sawah, setidaknya luas sawah irigasi dalam kedua DAS dimaksud mencapai 17.288 hektare dengan rincian, DAS Krueng Pase memiliki sawah irigasi 8.325 hektare, dan DAS Krueng Mane 8.963 hektare," kata Musliadi Salidan.
Menurut Musliadi, belum lagi soal hutan Geureudong Pase termasuk ke dalam hutan lindung, dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) berstatus hutan lindung berdasarkan hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) Nomor 26 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, keberadaan IUPHHK–HTI PT RPPI menjadi ancaman terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan sosial masyarakat di Kabupaten Aceh Utara. Kata dia, jika dilakukan oprasional PT RPPI itu secara terus menerus, maka dengan adanya keberadaan IUPHHK–HTI PT RPPI dikhawatirkan masyarakat Aceh Utara akan berdampak terhadap terjadi krisis air bagi kebutuhan hidup warga 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan sumber air pada DAS Krueng Mane dan Krueng Pase tersebut.
"Karena area izin PT RPPI berada di kawasan hulu kedua DAS itu yang memiliki fungsi penyedia air bagi 13 kecamatan, dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara. Selain itu, akan hilang atau mengganggu habibat satwa liar yang dilindungi, karena secara umum satwa tersebut berada di luar daerah perlindungan satwa liar dalam area izin PT RPPI," ujar Musliadi.
Kemudian, lanjut Musliadi, akibatnya juga hilangnya sumber ekonomi warga dari hasil hutan nonkayu, bahkan hilangnya lahan atau wilayah kelola masyarakat akibat dari tumpang tindih lahan dengan PT RPPI. Selain itu, dikhawatirkan juga terjadinya bencana alam, karena sesuai dengan tata ruang Kabupaten Aceh Utara bahwa kawasan IUPHHK–HTI PT RPPI merupakan kawasan rawan bencana level menengah dan tinggi.
Oleh karenanya, Musliadi menyebutkan, puluhan lembaga OKP, Ormawa, beserta LSM se-Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe yang telah bergabung dalam aliansi Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air (GEMPUR), sepakat untuk menolak dan mendesak pencabutan izin oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, terhadap oprasional PT RPPI yang telah memiliki IUPHHK-HTI.
"Luas area kerja sekitar 10.384 hektare berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan Nomor: 522.51/569/2011, serta perubahan SK Nomor522.51/441/2012, yang berada di Kecamatan Nisam Antara, Meurah Mulia, dan Geureudong Pase, Aceh Utara, yang dianggap akan mengancam keberlangsungan hidup generasi dan sumber air di Aceh Utara," ungkap Musliadi.
Sejauh ini portalsatu.com belum berhasil memperoleh keterangan pihak PT RPPI terkait tudingan GEMPUR tersebut. | portalsatu.com
Koordinator Umum GEMPUR, Musliadi Salidan, dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Sabtu, 27 Juli 2019, mengatakan, izin operasional PT RPPI itu berada di areal Kecamatan Nisam Antara, Meurah Mulia, dan Geureudong Pase, Aceh Utara. Secara umum area izin PT RPPI berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Pase dan Krueng Mane sebagai penyedia air untuk 13 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara.
"Jumlah penduduk yang memiliki ketergantungan air pada kedua DAS tersebut mencapai 264.920 jiwa, dari total 572.961 jiwa penduduk Aceh Utara. Selain untuk kebutuhan konsumsi, ketersediaan air juga untuk kebutuhan pertanian sawah, setidaknya luas sawah irigasi dalam kedua DAS dimaksud mencapai 17.288 hektare dengan rincian, DAS Krueng Pase memiliki sawah irigasi 8.325 hektare, dan DAS Krueng Mane 8.963 hektare," kata Musliadi Salidan.
Menurut Musliadi, belum lagi soal hutan Geureudong Pase termasuk ke dalam hutan lindung, dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) berstatus hutan lindung berdasarkan hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) Nomor 26 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, keberadaan IUPHHK–HTI PT RPPI menjadi ancaman terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan sosial masyarakat di Kabupaten Aceh Utara. Kata dia, jika dilakukan oprasional PT RPPI itu secara terus menerus, maka dengan adanya keberadaan IUPHHK–HTI PT RPPI dikhawatirkan masyarakat Aceh Utara akan berdampak terhadap terjadi krisis air bagi kebutuhan hidup warga 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan sumber air pada DAS Krueng Mane dan Krueng Pase tersebut.
"Karena area izin PT RPPI berada di kawasan hulu kedua DAS itu yang memiliki fungsi penyedia air bagi 13 kecamatan, dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara. Selain itu, akan hilang atau mengganggu habibat satwa liar yang dilindungi, karena secara umum satwa tersebut berada di luar daerah perlindungan satwa liar dalam area izin PT RPPI," ujar Musliadi.
Kemudian, lanjut Musliadi, akibatnya juga hilangnya sumber ekonomi warga dari hasil hutan nonkayu, bahkan hilangnya lahan atau wilayah kelola masyarakat akibat dari tumpang tindih lahan dengan PT RPPI. Selain itu, dikhawatirkan juga terjadinya bencana alam, karena sesuai dengan tata ruang Kabupaten Aceh Utara bahwa kawasan IUPHHK–HTI PT RPPI merupakan kawasan rawan bencana level menengah dan tinggi.
Oleh karenanya, Musliadi menyebutkan, puluhan lembaga OKP, Ormawa, beserta LSM se-Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe yang telah bergabung dalam aliansi Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air (GEMPUR), sepakat untuk menolak dan mendesak pencabutan izin oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, terhadap oprasional PT RPPI yang telah memiliki IUPHHK-HTI.
"Luas area kerja sekitar 10.384 hektare berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan Nomor: 522.51/569/2011, serta perubahan SK Nomor522.51/441/2012, yang berada di Kecamatan Nisam Antara, Meurah Mulia, dan Geureudong Pase, Aceh Utara, yang dianggap akan mengancam keberlangsungan hidup generasi dan sumber air di Aceh Utara," ungkap Musliadi.
Sejauh ini portalsatu.com belum berhasil memperoleh keterangan pihak PT RPPI terkait tudingan GEMPUR tersebut. | portalsatu.com
loading...
Post a Comment