Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lhokseumawe - Setelah beberapa bulan kemarin, Aceh Utara di hebohkan dengan adanya surat edaran dari dinas pertanian dan pangan Aceh Utara, agar tidak memproduksi dan mengedarkan benih padi IF8 yang belum di sertifikasi ternyata permasalahan tersebut tidak selesai sampai disitu.

Saat ini Keuchik Tgk Munirwan Gampong Meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh Karena dilaporkan oleh dinas perkebunan dan pertanian Aceh

Ketua BEM FH Unimal Muhammad Fadli mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh dinas perkebunan dan pertanian Aceh atas pelaporan terhadap Keuchik Tgk Munirwan atas dugaan tindak pidana memproduksi dan menyebarkan secara komersial benih padi IF8 yang belum di lepas varietasnya dan belum di sertifikasi.

Seperti disampaikan ketua komisi II Nurzahri di salah satu media online, menyebutkan dirinya telah menghubungi Kadis perkebunan dan pertanian Aceh bahwa pelaporan tersebut atas perintah Menteri pertanian.

Menurut Fadli, tentunya pelaporan tersebut sangatlah subjektif seharusnya hukum pidana itu harus menjadi ultimatum remedium bukan menjadi premium remedium dalam menyelesaikan masalah.

"Apalagi ini adalah sosok masyarakat menengah ke bawah dan beliau telah mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional karena pernah menjadi juara 2 Nasional inovasi desa, yang diberikan langsung oleh Mendes, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI," katanya

Seharusnya, tambah Ketua BEM Unimal tersebut, pemerintah disini harus melakukan langkah-langkah preventif terkait permasalahan tersebut. Beliau juga telah berhasil membuat BUMG di Desa Meunasah Rayeuk sehingga PAD Gampong Meunasah Rayeuk naik signifikan menjadi Rp1,5 milyar.

"Ini sungguh luar biasa inovasi dan kreatifitasnya, bahkan para pejabat di pemerintahan belum tentu punya ide cemerlang yang seperti itu untuk memajukan daerahnya," ungkapnya

Fadli juga menyebutkan bahwa Tgk Munirwan bukan koruptor, bukan penjahat berdasi yang merugikan masyarakat, jika memang salah dalam prosedur pemimpin yang baik akan membimbing dan memberikan arahan yang baik untuk rakyatnya, bukan malah memenjarakannya.

"PLT gubernur Aceh melalui dinas pertanian dan perkebunan Aceh bek lage hanjeut na manoek siyam laen bak saboeh umpung, Kapan Aceh mau maju jika terus seperti ini kejadiannya," tegasnya

BEM FH Unimal meminta itikad baik kepada Kapolda untuk bersikap profesional dan objektif dalam perkara ini dan meminta diberikan penangguhan penahanan kepada Keuchik Tgk munirwan.

Karena di dalam pasal 21 ayat (KUHAP) syarat untuk penahanan disitu bersifat subjektif, ditahan apabila, Melarikan diri, Merusak atau menghilangkan barang bukti, Mengulangi tindak pidana

Ia menambahkan, menurut informasi dari Zulfikar Muhammad selaku direktur eksekutif koalisi NGO HAM ada beberapa hal penting yang tidak bisa ditinggalkan oleh Keuchik Tgk Munirwan karena beliau adalah kepala desa harus memikirkan masyarakatnya, selain itu dia juga guru ngaji yang harus memberikan ilmu untuk muridnya dan kemudian Ibu kandung beliau akan naik haji dan tidak ada yang mengurus rumahnya

"Kami BEM FH Unimal percaya Kapolda akan sangat profesional dan objektif dalam menangani kasus ini, kalau memang perlu ditangkap adalah mafia yang telah bermain di kasus ini, bukan Pak Geuchik Munirwannya," katanya

"Pemerintah Aceh sudah harus lebih fokus dalam memajukan Aceh kedepannya. Coba dilaporkan itu orang-orang yang mengambil fee. Bek gajah dikeu mata handeuh tanging, tapi sidoem blah deh laot deuh tanging, jangan buat marah mahasiswa wahai pemerintah Aceh," demikian ungkap Muhammad Fadli Ketua BEM FH Unimal tersebut..(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.