Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto:ANTARAFOTO/Raya)
Jakarta - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat tiba di pengadilan, bapak tiga anak ini mengaku siap dan tidak takut menghadapi sidang tuntutan. "Sejak kapan saya cemas. Saya enggak pernah cemas. Dari awal saya tidak pernah menunjukkan rasa kecemasan. Sesungguhnya tidak ada rasa takut dan cemas di antara mereka, he-he-he," ucap Dhani.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan: Satu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan dan antar golongan (SARA)," kata jaksa Dwiyanti.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung jaksa.

Menurut penuntut umum, Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, penuntut umum juga meminta agar beberapa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. "Menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 1 unit handphone dan sim card dirampas kemudian dimusnahkan, 1 buah sim card dirampas untuk dimusnahkan. 1 buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI," ucap jaksa.

Sebelumnya, Dhani sempat mengungkapkan apabila tuntutan JPU lebih berat daripada tuntutan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka persidangan ini merupakan lelucon terbaik tahun 2018.

"Apakah putusan itu akan lebih dari Ahok, ya kalau lebih daripada Ahok itu kan lelucon yang paling lucu di tahun politik ini. Sekali lagi, kalau tuntutannya lebih daripada ahok itu adalah lelucon of the year, jokes of the year," kata Ahmad Dhani sembari tertawa.

Sidang ujaran kebencian ini akan kembali digelar pada 10 Desember mendatang dengan agenda pleidoi.

Kasus dugaan ujaran kebencian tersebut bermula pada 6 Maret 2017 lalu, saat Dhani menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian.

Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017. Jack Boyd juga merupakan pendiri BTP Network dan sekarang bergabung dengan Cyber Indonesia.(*)

Sumber: Kumparan
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.